Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 16/PUU-XVII/2019 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 November 2019

Tanggal Registrasi: 2019-02-14

Pemohon

Reza Aldo Agusta Kuasa Hukum : Leonard Arpan Aritonang, S.H., dkk

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Enny Nurbaningsih (A), Arief Hidayat (A), Yunita Rhamadani (PP)

Amar Putusan

Mengadili: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2014]] tentang Perdagangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 4 ayat (2) huruf d]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->