Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Darah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Juni 2018
Tanggal Registrasi: 2018-03-01
Pemohon
1. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, dalam hal ini diwakili oleh Bayu Segara, S.H.; 2. Dr. Husdi Herman, S.H., M.M.; dan 3. Kurniawan, S.H.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), I Dewa Gede palguna (A), Saldi Isra (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-17 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 21 Maret 2018, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Badan Hukum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi yang dibentuk pada Tahun 2011 dan secara sah pendiriannya berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan oleh Notaris Reni Herlianti, S.H., Nomor 1 Tahun 2012;
4.
Bukti P-4
:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->
