Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945

Perkara 16/PUU-XIX/2021 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 24 November 2021

Tanggal Registrasi: 2021-05-28

Pemohon

1. Akhid Kurniawan; 2. Dimas Permana Hadi; 3. Heri Darmawan; 4. Subur Makmur.

Majelis Hakim

Saldi Isra (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

model keserentakan Pemilu, Pemilu nasional dan Pemilu lokal