Langsung ke konten

1. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial 2. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 16/PUU-XII/2014 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 23 Desember 2014

Tanggal Registrasi: 2014-02-18

Pemohon

Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Ec., dan Sri Hastuti Puspitasri, S.H., M.M, kuasa kepada Zairin Harahap., S.H., M.H., dkk,

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi Maria Farida Indrati Patrialis Akbar, Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Frasa “sebanyak 21 (dua puluh satu) calon” dalam [[Pasal 28 ayat (3) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang [[Komisi Yudisial]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “sebanyak 7 (tujuh) calon”; 1.2. Frasa “sebanyak 21 (dua puluh satu) calon” dalam [[Pasal 28 ayat (3) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang [[Komisi Yudisial]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sebanyak 7 (tujuh) calon”; 1.3. [[Pasal 28 ayat (3) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) selengkapnya menjadi, “Panitia seleksi mempunyai tugas: ... c. menentukan dan menyampaikan calon anggota Komisi Yudisial sebanyak 7 (tujuh) calon dengan memperhatikan komposisi anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 6 ayat (3)]] dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.”; 1.4. Frasa “wajib memilih dan” dalam [[Pasal 28 ayat (6)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “berwenang menyetujui atau tidak menyetujui”; 1.5. Frasa “wajib memilih dan” dalam [[Pasal 28 ayat (6)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berwenang menyetujui atau tidak menyetujui”; 1.6. [[Pasal 28 ayat (6)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) selengkapnya menjadi, “[[DPR]] berwenang menyetujui atau tidak menyetujui untuk menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden.”; 1.7. Frasa ”sebanyak 3 (tiga) kali dari” dalam [[Pasal 37 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nom

Pertimbangan Hukum