Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 16/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 23 Oktober 2012

Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-06

Pemohon

1. Iwan Budi Santoso S.H., 2. Muhamad Zainal Arifin S.H., 3. Ardion Sitompul S.H.

Majelis Hakim

Muhammad Alim Achmad Sodiki Maria Farida Indrati Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-undang Kejaksaan; Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pembayar pajak; penyidikan korupsi; pengawasan penyidikan; penyidik tindak pidana; penyalahgunaan wewenang; abuse of power; penuntutan tindak pidana; Komisi Pemberantasan Korupsi; Jaksa Agung; KPK;