Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Oktober 2012
Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-06
Pemohon
1. Iwan Budi Santoso S.H., 2. Muhamad Zainal Arifin S.H., 3. Ardion Sitompul S.H.
Majelis Hakim
Muhammad Alim Achmad Sodiki Maria Farida Indrati Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4401, selanjutnya disebut UU 16/2004); Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3874, selanjutnya disebut UU 31/1999); dan Pasal 44
ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250, selanjutnya disebut
UU 30/2002) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo
dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
40
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia; Pasal 39 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi; dan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
41
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat mendalilkan telah dirugikan oleh
berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan alasan bertentangan
dengan asas negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena
ketentuan
tersebut
tumpang
tindih
tentang
institusi
yang
berwenang
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang-orang yang diadili
42
pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer. Di samping itu frasa “atau kejaksaan”
yang ada dalam Pasal 44 ayat (4), dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) UU 30/2002 tidak mempunyai dasar hukum yang jelas;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan para Pemohon
tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kualifikasi sebagai
warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh
berlakunya norma-norma yang dimohonkan pengujian, yang apabila permohonan
dikabulkan ada kemungkinan kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, para Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
a quo;
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Makamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”. Oleh karena pasal
tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah tidak harus mendengar
keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatu
Undang-Undang. Dengan kata lain Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi
dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dalam permohonan a quo
sudah jelas, maka Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansi untuk
43
meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
sehingga Mahkamah langsung mempertimbangkan dan kemudian memutus
permohonan a quo tanpa meminta keterangan dari lembaga-lembaga negara
dimaksud;
[3.11] Menimbang sebagaimana permohonan para Pemohon pada halaman 3
angka 3 dan diulangi lagi pada halaman 30 angka 10 permohonannya, bahwa
objek permohonan para Pemohon adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan
kewenangan rangkap penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi oleh
k
Kata Kunci
Undang-undang Kejaksaan; Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pembayar pajak; penyidikan korupsi; pengawasan penyidikan; penyidik tindak pidana; penyalahgunaan wewenang; abuse of power; penuntutan tindak pidana; Komisi Pemberantasan Korupsi; Jaksa Agung; KPK;
