Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 15 Desember 2010
Tanggal Registrasi: 2010-03-09
Pemohon
Pemohon : Herry Wijaya Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Harjono Muhammad Alim Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Nomor 5076),
selanjutnya disebut UU 48/2009), Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958),
selanjutnya disebut UU 3/2009, Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 268 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209), selanjutnya disebut UU 8/1981
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(2), Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
57
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku
Pemohon dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), selanjutnya disebut UU 48/2009, Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas norma Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009, Pasal 66 ayat (1) UU
14/1985 juncto UU 5/2004 juncto UU 3/2009, Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 268
ayat (3) UU 8/1981 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
suatu Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
58
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-IlI/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya telah berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus
dipenuhi, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebagai badan hukum privat
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-80029.AH.01.02.Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan PT. Harangganjang (vide Bukti P-28) yang
menganggap mempunyai hak konstitusional yang diberikan UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
•
Pasal 1 ayat (3) menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
59
•
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, “Setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hokum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”;
•
Pasal 28D ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”;
•
Pasal 28H ayat (2) menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
•
Pasal 28I ayat (2) menyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya:
• Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 menyatakan, “Terhadap putusan peninjauan
kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”;
• Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 juncto UU 5/2004 juncto UU 3/2009, Pasal 268
ayat (3) UU 8/1981 menyatakan, “Permohonan peninjauan kembali dapat
diajukan hanya 1 (satu) kali”;
• Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 menyatakan, “Permintaan peninjauan kembali
atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja”;
• Pasal 263 ayat (1) UU 8/1981 menyatakan, “Terhadap putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”;
karena dengan adanya pembatasan peninjauan kembali hanya satu kali dan
tidak diperkenankannya kuasa hukum terpidana mengajukan permintaan
peninjauan kembali menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan oleh
karena itu Pemohon memohon agar pasal-pasal a quo dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon sebagai sebuah badan hukum privat
pada pokoknya mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya karena
60
adanya pembatasan peninjauan kembali hanya satu kali berdasarkan ketentuan
Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009, Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 juncto UU 5/2004
juncto UU 3/2009, serta Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981. Pemohon tidak dapat
mengajukan lagi permohonan peninjauan kembali atas putusan perkara perdata
yang dihadapinya, yaitu terhadap Putusan Nomor 1 PK/Pdt/2004, tanggal 31
Januari 2004, padahal menurut Pemohon putusan peninjauan kembali dalam
perkara tersebut tidak mempertimbangkan putusan sebelumnya yang terkait,
yaitu Putusan Nomor 6 PK/Pid/1998, tanggal 5 Maret 1999 dan Putusan Nomor
44/TUN/2000, tanggal 9 September 2002. Menurut Pemohon, seharusnya
Pemohon mendapat kesempatan untuk mengajukan lagi permintaan peninjauan
kembali untuk mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran substantif dan
kebenaran materiil sesuai bukti yang ada, akan tetapi haknya terhalang karena
adanya pas
Kata Kunci
Kekuasaan kehakiman; Mahkamah Agung; Hukum Acara Pidana; Peninjauan Kembali; Satu kali peninjauan kembali; putusan bebas; putusan lepas dari segala tuntutan hukum; prinsip perlindungan yang sama; equal protection; Harangganjang
