Pemohon
Koperasi Praja Tulada
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati Achmad Sodiki Maruarar Siahaan Cholidin N
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) dan Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut UU 22/2007) terhadap Pasal 18 dan Pasal 22E Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 junctis Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
26
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 56 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 1 angka 4 UU
22/2007 terhadap UUD 1945 yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah,
sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
27
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sesuai
dengan uraian Pemohon dalam permohonannya beserta bukti-bukti yang
relevan;
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
Badan Hukum Koperasi (Bukti P-4) yang hak konstitusionalnya diatur dalam Pasal
33 ayat (4) UUD 1945, yang berbunyi, “…demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan
ekonomi
nasional”
telah
dirugikan
secara
spesifik
dan
aktual
akibat
diberlakukannya Pasal 56 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 1 angka 4 UU 22/2007;
• Pasal 56 ayat (1) UU 32/2004 berbunyi:
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon
yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
28
• Pasal 1 angka 4 UU 22/2007 berbunyi:
“Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih
kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon di atas, untuk
menilai apakah Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) menurut
Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah harus mempertimbangkan dua hal, yaitu:
1. Apakah Pemohon sebagai Badan Hukum Koperasi dapat dikualifikasikan
sebagai pemohon Badan Hukum Publik atau Privat sebagaimana diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
2. Apakah
Pemohon
sebagai
Badan
Hukum
Koperasi
dirugikan
hak
konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 56 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 1
angka 4 UU 22/2007;
[3.10]
Menimbang bahwa Pemerintah telah memberikan keterangan berkait
dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang selengkapnya telah
diuraikan pada bagian Duduk Perkara putusan ini, yang pada pokoknya
menerangkan bahwa:
• Pemohon tidak dapat mendalilkan posisi dirinya secara spesifik, apakah
Pemohon sebagai calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah, atau
sebagai pemilih;
• Pemohon bukan sebagai calon atau yang akan mencalonkan diri menjadi
kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan bukan pula memosisikan diri
sebagai pemilih. Dengan demikian, permohonan Pemohon menjadi tidak jelas,
tidak tegas, dan tidak memiliki argumen yang kuat, apakah benar Pemohon
telah dirugikan hak atau kewenangan konstitusionalnya atas berlakunya
ketentuan a quo;
[3.11]
Menimbang, untuk menunjukkan bahwa Pemohon selaku Anggota
(Badan Hukum) Koperasi mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonannya, Pemohon mendalilkan berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1)
dan ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:
29
”(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”;
”(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
• bahwa selain itu, berdasarkan Bukti P-4 yaitu Akta Notaris Nomor 12 Tanggal
22 Februari 2008 dari Kantor Notaris Hj. R. Ay. Sri Hartini, S.H., Pemohon
adalah Badan Hukum Koperasi, yang disahkan status badan hukumnya
dengan Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah dengan Surat Keputusan Nomor 100/BH/XVI.37/2008 bertanggal 27
Februari 2008. Dengan demikian, Pemohon dapat dikualifikasi selaku badan
hukum sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK;
• bahwa selanjutnya untuk menunjukkan adanya kerugian atas hak konstitusional
Pemohon berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dengan berlakunya Pasal
56 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 1 angka 4 UU 22/2007, dalam
permohonannya, Pemohon, antara lain, mengajukan alasan sebagai berikut:
a. adanya intimidasi dari “pihak tertentu” agar para pedagan
Kata Kunci
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Penyelenggaraan Pemilu; Pemerintahan daerah; Kewenangan KPU; KPUD; Perselisihan hasil pemilu; Ekonomi konstitusi; Koperasi Praja Tulada; Pedagang pasar tradisional; Koperasi; Independen; Aliansi Paguyuban Pedagang Pasar; Surabaya; Kerugian actual; Kerugian potensial institusional; Kebijakan liberalisasi; PD Pasar Surya; Pemerintahan Kota Surabaya; Koperasi Pedagang dan Pracangan; Koperasi Serba Usaha; Pasar Turi; Kejahatan Ekonomi; Pembiayaan calon kepala daerah; Build Operation Transfer; Penghapusan asset; DPRD Kota Surabaya; Asset daerah; Perbaikan pelayanan; Tindak pidana korupsi