Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 16/PUU-VII/2009 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 9 September 2009

Tanggal Registrasi: 2009-03-16

Pemohon

Koperasi Praja Tulada

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati Achmad Sodiki Maruarar Siahaan Cholidin N

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Penyelenggaraan Pemilu; Pemerintahan daerah; Kewenangan KPU; KPUD; Perselisihan hasil pemilu; Ekonomi konstitusi; Koperasi Praja Tulada; Pedagang pasar tradisional; Koperasi; Independen; Aliansi Paguyuban Pedagang Pasar; Surabaya; Kerugian actual; Kerugian potensial institusional; Kebijakan liberalisasi; PD Pasar Surya; Pemerintahan Kota Surabaya; Koperasi Pedagang dan Pracangan; Koperasi Serba Usaha; Pasar Turi; Kejahatan Ekonomi; Pembiayaan calon kepala daerah; Build Operation Transfer; Penghapusan asset; DPRD Kota Surabaya; Asset daerah; Perbaikan pelayanan; Tindak pidana korupsi