Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 16/PUU-VI/2008 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 14 Agustus 2008

Tanggal Registrasi: 2008-05-27

Pemohon

POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO

Majelis Hakim

Maruarar Siahaan, SH Prof. HAS.Natabaya, LLM Prof. DR. Moh. Mahfud MD, SH. Sunardi, 28 Mei 2008

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO; Idrus Mony, S.H; Mohammad Tohir,S.H.; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Pemohon; Pemilu; lex specialis derogat legi generali; Mahkamah Agung; PK; KUHAP