Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 11 April 2012
Tanggal Registrasi: 2011-02-16
Pemohon
Abu Bakar Ba'asyir
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva H. M. Akil Mochtar H. Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 95
ayat (1) beserta Penjelasannya terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
52
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
53
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak
dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, orang atau
pihak dimaksud haruslah:
a. menjelaskan kualifikasinya, yaitu apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena berlakunya
KUHAP Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 95 ayat (1) beserta Penjelasannya;
Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk
memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Secara konkrit kerugian tersebut diakibatkan tindakan Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang menangkap Pemohon layaknya seorang buronan penjahat besar,
yaitu dengan cara memecahkan kaca mobil yang ditumpangi Pemohon, dilanjutkan
dengan dipegangnya tangan Pemohon dengan ditarik secara paksa, dan ditodong
senjata laras panjang sambil mengatakan “saya tembak kamu”. Menurut Pemohon
tindakan tersebut adalah suatu tindakan penyimpangan kekuasaan publik, bukan
tindakan pribadi yang hanya dipandang sebagai tindakan perdata, dan bukan pula
tindakan pidana perorangan, karena bilamana tindakan perorangan, maka pastilah
telah diusut dan diberi sanksi tegas oleh Institusi Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Terhadap Pemohon juga dilakukan penahanan dan perpanjangan
penahanan yang dilakukan tanpa alasan-alasan objektif yang dapat diukur dan
sangat tergantung pada pendapat subyektif dari penyidik atau penuntut umum.
Menurut Pemohon tindakan tersebut mendapat pembenaran hukum
dengan adanya ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang memungkinkan
54
penyidik atau penuntut umum melakukan penahanan atau perpanjangan
penahanan dengan alasan subjektif, walaupun tindakan tersebut dilakukan secara
eksesif dan melanggar hak-hak tersangka yang dijamin oleh hukum. Di samping
itu, Pemohon juga tidak dapat melakukan gugatan praperadilan atau tuntutan ganti
kerugian terhadap aparatur negara yang menjalankan kewenangannya secara
eksesif yang melanggar hak-hak konstitusional Pemohon, karena adanya Pasal 95
ayat (1) KUHAP yang tidak memungkinkan Pemohon mengajukan tuntutan ganti
kerugian atas tindakan penyidik atau penuntut umum yang melanggar hukum.
Berdasarkan fakta tersebut, Pemohon menganggap hak konstitusionalnya untuk
mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
terlanggar;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
sehingga Pemohon dapat mengajukan permohonan a quo;
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.11] Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya memohon pengujian
KUHAP Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 95 ayat (1) beserta Penjelasannya terhadap
UUD 1945, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 21 ayat (1)
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang
tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan
bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran
tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang
bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
Pasal 95 ayat (1)
“Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena
ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan
55
yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan”.
Penjelasan Pasal 95 ayat (1)
“Yang dimaksud dengan ‘kerugian karena dikenakan tindakan lain’ ialah kerugian
yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang
tidak sah menurut hukum. termasuk penahanan yang lebih lama daripada pidana
yang dijatuhkan”.
Pemohon mengajukan alasan-alasan yang pada pokoknya seba
Kata Kunci
Hukum Acara Pidana; penangkapan; penyimpangan kekuasaan publik; Perpu Nomor 1 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; pemberantasan tindak pidana terorisme; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; discretionary; aparat penegak hukum; penyalahgunaan wewenang; penahanan; tersangka; terdakwa; Pasal 95 ayat (1) KUHAP
