Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sorong Tahun 2012
Tanggal Putusan: 25 April 2012
Tanggal Registrasi: 2012-04-05
Pemohon
Hengky Rumbiak dan Juni Triatmoko [No. Urut 1]
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati Anwar Usman Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah
keberatan
Pemohon
terhadap
Berita
Acara
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Sorong Tahun 2012 tanggal 27 Maret 2012 dan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor 33 Tahun 2012 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kota Sorong Tahun 2012 tanggal 27 Maret 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
253
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 32/2004 juncto UU 12/2008) serta
Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
254
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012
sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kota oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Sorong tanggal 27 Maret 2012, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Sorong Nomor Urut 1 berdasarkan Surat Keputusan Termohon Nomor 20
Tahun 2012 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Sorong Tahun 2012, tanggal 11 Februari 2012. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008,
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Sorong
ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
255
di Tingkat Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong tanggal 27 Maret
2012;
[3.9]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam permohonan a quo adalah Rabu, 28 Maret 2012,
Kamis, 29 Maret 2012, dan Jumat, 30 Maret 2012;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 30 Maret 2012 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 108/PAN.MK/2012, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan
permohonan Pemohon diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka
untuk selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon;
Pendapat Mahkamah
Dalam Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa oleh karena materi
permohonan Pemohon tidak terkait dengan kesalahan hasil penghitungan suara
yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, maka
Mahkamah hanya akan menilai dan mempertimbangkan dalil permohonan
Pemohon terkait dengan pelanggaran Pemilukada yang menurut Pemohon bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara,
yaitu:
[3.12.1] Bahwa Pemohon mendalilkan perolehan hasil rekapitulasi penghitungan
suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kota
oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong adalah tidak benar karena
256
rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh Termohon dihasilkan dari
proses yang tidak benar yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif
serta
bertentangan
dengan
asas-asas
penyelenggaraan
Pemilu.
Untuk
membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda
bukti P-1, bukti P-2, bukti P-3, bukti P-4, dan bukti P-5; akan tetapi untuk dalil
a quo Pemohon tidak mengajukan saksi;
Bahwa terhadap dalil Pemohon terseb
