Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2011
Tanggal Putusan: 21 Februari 2011
Tanggal Registrasi: 2011-01-31
Pemohon
Pemohon : Sri Sumarni dan H. Pirman [No. urut 1] Kuasa Hukum : Hadi Sasono, SH; H. Muhammad Muklas, SH, MH Termohon : KPU Kab. Grobogan
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Nomor 03/BA/I/2011, tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan
Tahun 2011 Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Grobogan, tanggal 15 Januari 2011, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Grobogan
Nomor
05/Kpts/KPU-Kab-012.329260/2011,
tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Grobogan Tahun
2011, tanggal 16 Januari 2011;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
91
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Grobogan
92
sesuai dengan Berita Acara Nomor 03/BA/I/2011, tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun
2011 Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan,
tanggal 15 Januari 2011, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Grobogan Nomor 41/Kpts/KPU-Kab-012.329260/2010 tentang
Penetapan Daftar Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan
Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011, tanggal
23 November 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 1
(vide Bukti P-2);
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
93
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Grobogan Tahun 2011 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara
Nomor 03/BA/I/2011, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 Di Tingkat Kabupaten Oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan, tanggal 15 Januari 2011, (Bukti P-
3A = Bukti T-4);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 17 Januari 2011,
Selasa, 18 Januari 2011, dan Rabu 19 Januari 2011, karena hari Ahad, 16 Januari
2011 bukan hari kerja;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 19 Januari 2011 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 55/PAN.MK/2011, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dalam
jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa
permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) karena Pemohon tidak menguraikan
dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh
Termohon;
[3.13] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait dalam
jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa
permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai sengketa Pemilihan Umum
Kepala Daerah karena dalil Pemohon tidak satupun yang menguraikan tentang
keberatan yang berkenaan dengan hasil penghitungan suara dan permohonan
Pemohon kabur (tidak jelas) karena tidak menjelaskan secara rinci mengenai
lokasi, waktu dan yang melakukan pelanggaran berikut bukti-bukti yang
mendukung dalil permohonan Pemohon;
94
[3.14] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
mengenai permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi
syarat sebagai sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah karena Pemohon tidak
menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang
dilakukan oleh Termohon, Mahkamah berpendapat, sebagaimana telah
menjadi yurisprud
