Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 2 Oktober 2025
Pemohon
Dian Prahara Batubara (Pemohon I) dan Moch. Jian Niam Al Kamil (Pemohon II)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
35
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU
17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
36
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014:
“(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh:
a. fraksi;”
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia dan merupakan
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Pemohon I yang merupakan
masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II, telah menggunakan
hak pilihnya dalam Pemilihan Umum tahun 2024 untuk memilih anggota legislatif
dari dapil tersebut. Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
37
berlakunya ketentuan norma Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 yang
menyatakan bahwa pandangan DPR dalam pembahasan rancangan undang-
undang disampaikan melalui fraksi, telah membatasi hak suaranya sebagai
pemilih. Menurut Pemohon I, norma Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 a
quo dianggap menggeser orientasi representasi dari aspirasi konstituen di dapil
menjadi kepada posisi politik fraksi, sehingga mengurangi makna kedaulatan
rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan
melemahkan prinsip demokrasi konstitusional.
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia dan merupakan
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Pemohon II merupakan
penduduk Kota Sidoarjo yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa
Timur I dan telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum tahun 2024
untuk memilih anggota legislatif dari dapil tersebut. Pemohon II juga merupakan
penulis lepas di berbagai media penulisan dengan topik mengenai sosial-politik.
Hal ini juga berkaitan dengan bilamana Pemohon II kemudian mengamanatkan
“kekuasaan” yang telah dijamin dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 kepada para wakilnya di lembaga legislatif untuk kemudian ide-ide dan
aspirasi Pemohon II yang kerap dituangkan dalam tulisan untuk dapat diwakilkan
oleh para wakilnya di lembaga legislatif dalam proses legislasi yang dalam
konteks ini bertalian langsung dengan rumusan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 yang telah menjamin hak pemohon untuk salah satunya
mengeluarkan pendapat.
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan baik
aktual maupun potensial dengan berlakunya norma Pasal 170 ayat (4) huruf a
UU 17/2014 yang menyatakan pandangan diberikan ketika proses legislasi di
tingkat pertama adalah melalui pandangan fraksi. Hal demikian menciptakan
ketidakpastian hukum karena telah merebut hak berpendapat sebagaimana
diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mana masyarakat
telah mendelegasikan suara atau pendapatnya melalui anggota DPR yang dipilih
sesuai daerah pemilihan mereka masing-masing.
5. Bahwa selain itu, berlakunya norma Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014
berpotensi melemahkan kepercayaan politik Pemohon I dan Pemohon II. Dalam
hal ini, norma tersebut dapat menyebabkan keraguan atau ketidakpercayaan
38
terhadap kinerja anggota legislatif. Hal demikian dinilai dapat merusak esensi
demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI RI 1945, karena
keraguan terhadap anggota legislatif dapat diartikan sebagai ketidakpercayaan
terhadap kinerja wakil rakyat.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menjelaskan perihal kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma
un
Kata Kunci
penggunaan kata “fraksi”
