Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
Tanggal Putusan: 17 Januari 2024
Pemohon
Yuliantoro
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109 selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
115
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
116
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023, yang menyatakan
sebagai berikut:
q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk
pemilihan kepala daerah.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-1] yang memiliki hak untuk
memilih dalam pemilihan umum. Dengan kualifikasi tersebut, Pemohon
menganggap hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (2), Pasal 6
ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 18B ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (1)
UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian;
3. Bahwa Pemohon menganggap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
membuat Pemohon tidak dapat memilih dan memberikan suara untuk Gubernur
dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berusia di bawah
40 (empat puluh) tahun apabila dicalonkan atau mencalonkan sebagai calon
presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum. Menurut Pemohon hal ini
karena pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah bukan
dengan tata cara pemilihan (election), sehingga norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 menjadi pembatas dan larangan bagi Gubernur dan Wakil
Gubernur DIY yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun apabila dicalonkan
117
atau mencalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan
umum;
4. Bahwa Pemohon menganggap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
membuat Pemohon tidak dapat memilih atau memberikan suara untuk Wakil
Kepala Daerah yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun yang memperoleh
jabatannya dipilih melalui elected officials yaitu wakil gubernur, wakil bupati dan
wakil walikota, apabila dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil
presiden dalam pemilihan umum. Hal demikian terjadi oleh karena jabatan wakil
kepala daerah yang dipilih secara elected officials tidak termasuk jabatan yang
disepadankan atau dialternatifkan atau disejajarkan dengan batas minimal usia
calon presiden atau calon wakil presiden, sehingga dengan penghilangan dan
pembatasan hak konstitusional;
5. Bahwa menurut Pemohon Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023
tidak
memberikan kepastian hukum dan akan menimbulkan problematika hukum
karena adanya penyepadanan (pengalternatifan) batasan usia calon presiden
dan calon wakil presiden dengan jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum
(elected officials), tidak mempertimbangkan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang diangkat dalam jabatannya melalui penetapan maupun wakil kepala
daerah yang dipilih melalui elected officials.
6. Bahwa menurut Pemohon kerugian yang dialaminya bersifat khusus dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi atas pemberlakuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, oleh karena pemerintahan Provinsi DIY akan terus berjalan, dan
regenerasi kepemimpinan dapat dipastikan akan terjadi, sehingga sepanjang
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 diberlakukan sepanjang itu pula Pemohon
akan mengalami kerugian konstitusional tidak dapat memilih kepala daerah dan
wakil kepala daerah DIY dalam pemilihan umum apabila akan diajukan sebagai
calon presiden atau calon wakil presiden, karena pemberlakuan Pasal 169 huruf
118
q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan hanya berlaku untu
Kata Kunci
Batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Daerah, Anggota DPRD
