Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2010
Tanggal Putusan: 21 September 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-30
Pemohon
Pemohon : H. Abdullah Rasyid dan A.M. Bahtiar Syam Kuasa Pemohon : Andie H. Makkasau, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Mamuju Utara
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Mamuju Utara oleh Komisi
37
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Utara sesuai dengan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Utara pada hari Minggu tanggal 8
Agustus 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
38
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Mamuju Utara
sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamuju
Utara Tahun 2010 maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
39
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) UU 32/2004, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam
paragraf [3.5] sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mamuju Utara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pencabutan dan Penetapan Nomor
Urut Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Tahun 2010 tanggal 31 Mei 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon dengan
Nomor Urut 1 (vide Bukti P-2 = Bukti PT-1);
[3.6.2]
Bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan atas
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi
Barat pada hari Minggu tanggal 8 Agustus 2010;
[3.6.3]
Bahwa menurut Pemohon, keberatan tersebut berkenaan proses
penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kabupaten Mamuju Utara yang
tercederai antara lain dengan adanya perbedaan/selisih angka hasil penghitungan
Pemohon dan penghitungan suara oleh Termohon; banyaknya temuan
kecurangan dan pelanggaran selama proses Pemilukada yang merugikan
pemohon; Pemohon tidak mendapat undangan penetapan resmi dari KPU;
pelanggaran tersebut bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang merusak
sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
(Luber dan Jurdil) sehingga proses penyelenggaraan Pemilukada tersebut telah
40
berlangsung tidak sesuai dengan asas Luber dan Jurdil sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan UU 32/2004 juncto UU
12/2008 (vide Putusan Mahkamah Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2
Desember 2008);
[3.6.4]
Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Mamuju Utara Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2010, tanggal
8 Agustus 2010 (vide Bukti P-3 dan Bukti P-4 = Bukti T-2 dan Bukti T-4 = Bukti
PT-3). Dengan demikian, tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 9 Agustus 2010; Selasa,
10 Agustus 2010; dan Rabu, 11 Agustus 2010;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 11 Agustu
Kata Kunci
PHPUD; 2010; Kabupaten Mamuju;Sulawesi Barat; Ir. H. Abdullah Rasyid, MM.;A.M. Bahtiar Syam;omisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Utara;pelanggaran;DPT
