Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Tanggal Putusan: 10 Desember 2024
Pemohon
Hanter Oriko Siregar, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 35 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
54
Nomor 4279, selanjutnya disebut UU 13/2003) dan Pasal 37 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897,
selanjutnya disebut UU 20/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
55
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal
37 UU 20/2023, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga
kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja”.
Pasal 37 UU 20/2023
“Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk
menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia pembayar pajak [vide Bukti P-5] yang telah mencoba
mendaftarkan diri sebagai CPNS di Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan KPK
RI [vide Bukti P-6] serta mendaftar di instansi swasta tetapi gagal karena adanya
persyaratan menguasai bahasa asing yang dibuktikan dengan adanya TOEFL.
56
4. Bahwa Pemohon menganggap telah dirugikan hak konstitusionalnya karena
telah gagal dan tidak dapat mendaftarkan diri sebagai CPNS di lingkungan
instansi pemerintah dan sebagai pekerja di instansi swasta karena adanya
persyaratan wajib berupa menguasai bahasa asing khususnya bahasa Inggris
yang dibuktikan dengan adanya sertifikat TOEFL. Berlakunya norma Pasal a quo
telah memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah dan instansi swasta
dengan kewenangan sebebas-bebasnya dalam menentukan dan merekrut para
pekerja sehingga berpotensi membuat aturan dan persyaratan yang bersifat
diskriminatif.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan
secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial hak konstitusional yang
menurut anggapannya telah dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Pemohon juga telah dapat menguraikan bahwa kerugian hak
konstitusionalnya tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian karena
terhalanginya hak konstitusional Pemohon untuk dapat mendaftar sebagai CPNS di
instansi pemerintah dan sebagai pekerja di swasta dengan disebabkan adanya
persyaratan wajib berupa menguasai bahasa asing khususnya bahasa Inggris yang
dibuktikan dengan adanya sertifikat TOEFL. Oleh karena itu, jika permohonan
Pemohon dikabulkan, maka kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
tidak lagi terjadi atau setidaknya tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas
terbukti atau tidak terbukti inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
dan Pasal 37 UU 20/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
57
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumus
Kata Kunci
pencantuman toefl sebagai syarat yang wajib untuk dapat menjadi peserta CPNS di Lembaga Negara/pemerintahan dan instansi swasta
