Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013
Tanggal Putusan: 13 November 2013
Tanggal Registrasi: 2013-10-24
Pemohon
Dr. Margan R.P Sibarani, M.Kes dan Sutan Maruli Tua Nababan, S.E., S.H., M.Si (Pasangan Calon Nomor Urut 7)
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Maria Farida Indrati Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten
Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, tertanggal lima belas, bulan Oktober,
tahun dua ribu tiga belas, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan dan
Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013, tertanggal 15 Oktober 2013;
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
memeriksa
substansi
atau
pokok
permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih
dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
27
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
28
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Dalam Eksepsi
[3.5] Menimbang bahwa Pihak Terkait I mengajukan eksepsi bahwa Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena permohonan Pemohon
hanya ditandatangani oleh Calon Wakil Bupati Pemilukada Tapanuli Utara Tahun
2013 tanpa ditandatangani oleh Calon Bupati Pemilukada Tapanuli Utara Tahun
2013 sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PMK 15/2008);
[3.6] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Pihak Terkait I a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 106 ayat (1) UU Pemda dan Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(PMK 15/2008) menyatakan:
Pasal 106 ayat (1) UU Pemda: Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan
calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah
penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
29
Pasal 1 angka 7 PMK 15/2008: Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta
Pemilukada;
Pasal 3 PMK 15/2008:
(1) Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP
provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon.
(2) Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam
perselisihan hasil Pemilukada;
Dengan demikian yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah “pasangan calon
peserta Pemilukada”.
[3.7]
Menimbang bahwa benar dalam permohonan Pemohon tertulis diajukan
oleh Pasangan Calon Nomor Urut 7, Dr. Margan R.P Sibarani, M.Kes dan Sutan
Maruli Tua Nababan, S.E., S.H., M.Si akan tetapi setelah diteliti dengan saksama
permohonan Pemohon, tertanggal 18 Oktober 2013 hanya ditandatangani oleh
Sutan Maruli Tua Nababan, S.E., S.H., M.Si, Calon Wakil Bupati Kabupaten
Tapanuli Utara Tahun 2013. Terkait hal tersebut, Mahkamah dalam persidangan
tanggal 30 Oktober 2013 telah melakukan konfirmasi kepada Pemohon Sutan
Maruli Tua Nababan, S.E., S.H., M.Si,, yang pada pokoknya menerangkan bahwa
Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 tidak dapat hadir dan tidak
menandatangani surat permohonan karena berada di Tarutung oleh karena itu
Mahkamah
memberi
kesempatan
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki
permohonannya. Selanjutnya pada persidangan tanggal 31 Oktober 2013,
Pemohon Sutan Maruli Tua Nababan, S.E., S.H., M.Si, pada pokoknya
menerangkan bahwa telah mengupayakan untuk menghadirkan Calon Bupati
Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 tetapi tidak berhasil;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU Pemda menyatakan,
“Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada ...”. Pasal 1 angka 7
PMK 15/2008 menyatakan, “Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta
Pemilukada”. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 15/2008 menentukan, para pihak
30
yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil Pemilukada
adalah:
a. Pasangan Calon sebagai Pemohon;
b. KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon.
Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam perselisihan
hasil Pemilukada;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang dikutip dalam paragraf
[3.8] di atas, dan fakta bahwa yang menandatangani permohonan hanyalah Sutan
Maruli Tua Nababan, S.E., S.H., M.Si, calon Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun
2013, tanpa ditandatangani oleh Dr. Margan R.P Sibarani, M.Kes, calon Bupati
Tapanuli Utara dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, maka
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo. Oleh kar
Kata Kunci
Pemilukada; KPU; Bupati; Wakil Bupati; Kabupaten Tapanuli Utara; Verifikasi
