Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 10 Desember 2024
Pemohon
Alexander Marwata (Pemohon 1), Lies Kartika Sari (Pemohon 2), dan Maria Fransiska (Pemohon 3)
Amar Putusan
1.Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya. 2.Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 36 huruf a
35
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197 selanjutnya
disebut UU KPK) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
36
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 36
huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, yang menyatakan: “mengadakan hubungan langsung atau tidak
langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara
tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
alasan apa pun”;
2. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan diri sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dalam hal ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 112/ P Tahun 2019 tertanggal 21 Oktober 2019 (Bukti
P-4), kemudian pada tanggal 24 November 2024 disesuaikan dan diperpanjang
masa jabatannya hingga 20 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 112/ P Tahun 2023 (Bukti P-5);
3. Bahwa Pemohon II sebagai perorangan warga negara Indonesia (Bukti P- 6)
yang dalam hal ini menjabat sebagai Auditor Muda Komisi Pemberantasan
Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Keputusan
37
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor
001225/KEP/AD/14006/21 (Bukti P-7);
4. Bahwa Pemohon III sebagai perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-8)
yang dalam hal ini menjabat sebagai Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris
Jenderal
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
Republik
Indonesia
Nomor:
001225/KEP/AD/14006/21 (Bukti P-9);
5. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya Pasal 36 huruf a UU KPK
telah merugikan Hak Konstitusional para Pemohon, rumusan norma yang
kontradiktif, tidak jelas dan tidak berkepastian hukum dalam norma Pasal 36
huruf a tersebut, telah menyebabkan peristiwa bertemunya Pemohon I dengan
seseorang yang bertujuan menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi
dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya,
pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan
Pemohon I sebagaimana seharusnya Pimpinan KPK bertindak dalam tugas
jabatannya. Pertemuan tersebut dilaporkan sebagai tindak pidana berdasarkan
Pasal 36 huruf a yang selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan
proses penyelidikan (Bukti P-22). Hal ini menunjukkan secara nyata akibat
Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan “hubungan … dengan alasan
apapun” pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon I harus menjadi terlapor
atas dugaan tindak pidana dan telah merugikan Pemohon I secara nyata-nyata,
faktual. (Bukti P-10);
6. Bahwa menurut para Pemohon, Ketidakjelasan batasan dan kategori hubungan
pada Pasal a quo telah menyebabkan ketidakpastian hukum, kontradiktif dengan
kewajiban, dimana disatu sisi diperintahkan namun disisi lain dilarang dengan
ancaman pidana. Sehingga akibat pemberlakuan dan penerapan pasal a quo,
perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban
hukum Para Pemohon yaitu menjalankan perintah Undang-undang sesuai
jabatannya sebagai aparat penegak hukum telah dipandang sebagai perbuatan
pidana dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang
dikategorikan telah melanggar ketentuan Pasal 36 hurf a UU KPK; (Bukti P-12,
Bukti P-17)
38
7. Bahwa menurut para Pemohon, akibat dari berlakunya Pasal 36 huruf a UU KPK,
para Pemohon mengalami kerugian berupa tercederainya hak konstitusional
para Pemohon yaitu hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil di hadapan hukum, hak bebas atas perlakuan bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang diskriminatif yang mana dilindungi oleh Konstitusi Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan,
berkenaan dengan pengujian norma Pasal
Kata Kunci
larangan bagi pimpinan KPK
