Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perkara 158/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 10 Desember 2024

Pemohon

Alexander Marwata (Pemohon 1), Lies Kartika Sari (Pemohon 2), dan Maria Fransiska (Pemohon 3)

Amar Putusan

1.Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya. 2.Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

larangan bagi pimpinan KPK