Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013
Tanggal Putusan: 23 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-10-24
Pemohon
1. Ratna Ester Lumbantobing, S.H., M.H dan Refer Harianja, S.H.(Pasangan Calon Nomor Urut 2) 2. Banjir Simanjuntak dan Drs. Maruhum Situmeang, B.Sc (Pasangan Calon Nomor Urut 6) Kuasa Pemohon: Raja Marudut M. Manik, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Maria Farida Indrati Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang
bahwa
terhadap
pelaksanaan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi dalam Perkara Nomor 158/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 13 November
2013, mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, Termohon I telah
menyampaikan Laporan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Faktual Ulang,
bertanggal 12 Desember 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 12 Desember 2013, serta keterangan lisan dalam persidangan tanggal 19
Desember 2013 yang pada pokoknya bahwa Termohon I telah melaksanakan
verifikasi ulang terhadap dukungan partai politik masing-masing pasangan calon
dengan hasil Pasangan Calon Nomor Urut 8, St. Pinondang Simanjuntak, S.H.,
M.Si dan Ampuan Situmeang, S.S. tidak memenuhi syarat sebagai pasangan
calon dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa Termohon II telah menyampaikan Laporan
Pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Administrasi dan Faktual Ulang, bertanggal
11 Desember 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 12
Desember 2013, serta keterangan lisan dalam persidangan tanggal 19 Desember
2013 yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Termohon II telah
melaksanakan supervisi dan bimbingan teknis kepada Termohon I, telah
melakukan pengawasan melekat, serta mengikuti dan menyaksikan seluruh proses
7
verifikasi ulang yang ternyata bahwa seluruh proses tersebut telah sesuai dengan
ketentuan/peraturan yang berlaku;
[3.3]
Menimbang bahwa Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II dalam
persidangan tanggal 19 Desember 2013 secara lisan mengemukakan bahwa
menerima hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang yang
dilaksanakan oleh Termohon I;
[3.4]
Menimbang bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Utara telah menyampaikan keterangan tertulis, bertanggal 19 Desember
2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Desember 2013,
pada pokoknya bahwa telah melakukan pengawasan pelaksanaan verifikasi ulang
sesuai dengan pemberitahuan dan jadwal yang ditetapkan oleh Termohon I;
[3.5]
Menimbang bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara telah menyampaikan keterangan tertulis, bertanggal 2 Januari
2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 Januari 2014, pada
pokoknya bahwa telah melakukan pengawasan pelaksanaan verifikasi ulang
sesuai dengan pemberitahuan dan jadwal yang ditetapkan oleh Termohon I;
[3.6]
Menimbang
bahwa
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
telah
menyampaikan keterangan tertulis, bertanggal 7 Januari 2014 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 Januari 2014, pada pokoknya sejalan
dengan keterangan tertulis Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Utara, bertanggal 2 Januari 2014 dan keterangan tertulis Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara, bertanggal 19 Desember 2013;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon telah menyampaikan Tanggapan
tertulis bertanggal 3 Januari 2013 dan tanggapan lisan dalam persidangan tanggal
7 Januari 2014 pada pokoknya bahwa berdasarkan hasil verifikasi ulang telah
terbukti Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 cacat hukum karena
mengikutsertakan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Dengan demikian,
para Pemohon tetap dalam permohonannya agar Mahkamah memerintahkan
Termohon I untuk melakukan Pemilukada Ulang di Kabupaten Tapanuli Utara
Tahun 2013. Para pemohon kemudian menyampaikan
Kata Kunci
Pemilukada; KPU; Bupati; Wakil Bupati; Kabupaten Tapanuli Utara; Provinsi Sumatera Utara; Verifikasi Administrasi dan Faktual; Verifikasi Ulang; Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; Penyelenggaraan Pemilukada; Pemungutan Suara Ulang
