Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010
Tanggal Putusan: 2 Desember 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-27
Pemohon
Pemohon : Muh. Amin dan Nurdin Ranggabarani Kuasa Pemohon : Chairil Syah, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Sumbawa
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Putusan akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor 158/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 20 September 2010, Termohon menurut
Surat Nomor 431/KPU-SBW/XI/2010 bertanggal 20 November 2010 perihal Laporan
Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun
2010 telah melakukan identifikasi dan verifikasi lokasi TPS serta melakukan
pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana putusan Mahkamah dimaksud, yaitu:
- Kampung Rinjani, Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas terdapat dua TPS,
yaitu TPS 5 dan TPS 6;
- Dusun Olat Rawa A, Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir terdapat satu TPS,
yaitu TPS 1;
- Dusun Perung, Desa Lunyuk, Kecamatan Lunyuk terdapat satu TPS, yaitu TPS 1;
- Desa Maronge, Kecamatan Maronge terdapat enam TPS, yaitu TPS 1, TPS 2,
TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 6;
- Dusun Selang Baru, Desa Karekeh, Kecamatan Unter Iwes terdapat satu TPS,
yaitu TPS 2;
- TPS 5 Desa Baru Kecamatan Alas;
- Desa Empang (Empang Bawah), Kecamatan Empang terdapat tujuh TPS, yaitu
TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, dan TPS 7;
- Dusun Banda, Desa Banda, Kecamatan Tarano terdapat satu TPS, yaitu TPS 2;
- Dusun Gelampar, Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat terdapat dua TPS,
yaitu TPS 4 dan TPS 5;
- Dusun Karang Anyar, Desa Pukat, Kecamatan Utan terdapat satu TPS, yaitu TPS
4 Dusun Gelampar Desa Pukat Kecamatan Utan;
- Dusun Bajo, Desa Bajo, Kecamatan Utan terdapat dua TPS, yaitu TPS 1 dan
TPS 2 Dusun Bajo Desa Lab. Bajo Kecamatan Utan;
5
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sumbawa Nomor 58 Tahun 2010 tentang Penetapan Dan Pengesahan
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Sumbawa Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Sumbawa Tahun 2010 Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
158/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 20 November 2010 dan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil
Bupati Sumbawa Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sumbawa Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 158/PHPU.D-
VIII/2010 bertanggal 20 November 2010 serta Lampiran 2 Model DB1-KWK, hasil
pemungutan suara ulang di TPS-TPS sebagaimana tercantum dalam
Kata Kunci
putusan sela pemilukada kabupaten sumbawa; perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kabupaten sumbawa; pemilihan umum kepala daerah kabupaten sumbawa; pemilukada kabupaten sumbawa; provinsi nusa tenggara barat; provinsi ntb; kabupaten sumbawa; sumbawa; jamaluddin malik; jamaluddin; arasy muhkan; muh.amin; amin; nurdin ranggabarani; nurdin; rangga barani
