Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 16 Oktober 2025
Pemohon
Robby Sopyan
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 15 ayat
(1), dan ayat (2), beserta Lampiran Huruf A Dalam Sub Urusan Manajemen
Pendidikan, Sub Urusan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Sub Urusan
Perizinan
Pendidikan
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, selanjutnya
disebut UU 23/2014 terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
24
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
25
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 15 ayat (1), dan ayat (2), beserta Lampiran Huruf A
Dalam Sub Urusan Manajemen Pendidikan, Sub Urusan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, serta Sub Urusan Perizinan Pendidikan UU 23/2014 yang
menyatakan.
Pasal 15 ayat (1), “Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara
Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang -
Undang ini”.
Pasal 15 ayat (2), “Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam
Lampiran Undang-Undang ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan
pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian
urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13”.
Lampiran
A. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan
No. Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/
Kota
1.
Manajemen
Pendidikan
c. Penetapan
standar nasional
pendidikan
d. Pengelolaan
pendidikan tinggi
a. Pengelolaan
pendidikan
menengah
b. Pengelolaan
pendidikan
khusus
a. Pengelolaan
pendidikan dasar
b. Pengelolaan
pendidikan anak
usia
dini
dan
pendidikan
nonformal
4.
Pendidik dan
Tenaga
Kependidikan
a. Pengendalian
formasi pendidik,
pemindahan
pendidik,
dan
pengembangan
karier pendidik.
b. Pemindahan
pendidik
dan
tenaga
kependidikan
lintas
Daerah
provinsi.
Pemindahan
pendidik
dan
tenaga
kependidikan
lintas
Daerah
kabupaten/kota
dalam 1 (satu)
Daerah provinsi.
Pemindahan
pendidik dan tenaga
kependidikan dalam
Daerah
kabupaten/kota
5.
Perizinan
Pendidikan
a. Penerbitan
izin
perguruan tinggi
swasta
yang
a. Penerbitan
izin
pendidikan
menengah
Penerbitan
izin
pendidikan dasar
yang
26
diselenggarakan
oleh masyarakat.
b. Penerbitan
izin
penyelenggaraan
satuan
pendidikan asing.
yang
diselenggarak
an
oleh
masyarakat
b. Penerbitan
izin
pendidikan
khusus yang
diselenggarak
an
oleh
masyarakat.
diselenggarakan
oleh masyarakat.
Penerbitan
izin
pendidikan anak
usia
dini
dan
pendidikan
nonformal
yang
diselenggarakan
oleh masyarakat.
2. Bahwa Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Robby Sopyan
(Bukti P-1).
3. Bahwa Pemohon adalah seorang Guru Mata Pelajaran Matematika pada SMAN
2 Karawang, Kabupaten Karawang, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang
dibuktikan dengan kepemilikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
(Bukti P-2).
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena pasal a quo
berpotensi, membuka praktek birokrasi yang tidak efisien, rawan akan praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menghambat mutu dan output kualitas
Pendidikan Nasional.
5. Bahwa Pemohon sebagai Guru di Sekolah Menengah yang mana
kewenangannya juga diatur dibawah Pemerintah Daerah, Pemohon pada setiap
semester harus menyusun dan melaporkan Sasaran Kinerja pada Kementrian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sekaligus Pemerintah
Daerah melalui platformnya masing-masing, terlebih untuk laporan kinerja
kepada Pemerintah Daerah ada yang sifatnya harian. Hal tersebut menjadi
hambatan bagi Pemohon dan rekan guru lainnya untuk fokus pada Kegiatan
Belajar Mengajar dan terkadang perlu waktu dan kegiatan khusus untuk
melaporkan kewajiban ini sehingga mengganggu proses pembelajaran peserta
didik.
6. Bahwa seringkali dunia Pendidikan dalam hal ini sekolah, menjadi sarana untuk
kepentingan dinas-dinas lain yang tidak relevan. Misal di peringatan Hari Anak
Nasional, Pemohon beserta peserta didik harus mengikuti kegiatan dari
Kemendikdasmen, namun setelahnya juga harus mengikuti Pemecahan Rekor
Muri dari Dina
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat satu orang hakim konstitusi
yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang memiliki pendapat berbeda
(dissenting opinion), sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa Pemohon dalam Permohonan Nomor 158/PUU-
XXIII/2025 pada pokoknya mendalilkan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) beserta
Lampirannya Huruf A Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (UU 23/2014) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum
Pemohon. Dalam amar putusan a quo, Mahkamah memberikan legal standing
kepada Pemohon dan menyatakan menolak permohonan Pemohon. Berkenaan
dengan Putusan a quo, saya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan alasan-alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut.
Bahwa dalam pengujian undang-undang di Mahkamah, Pemohon harus
memenuhi syarat formil dan syarat materiil terkait dengan kedudukan hukum
sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas. Oleh
karena itu, Mahkamah harus menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil
tersebut untuk menentukan apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo. Dalam kaitannya dengan syarat formil mengenai
kualifikasi Pemohon dalam pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pemohon dalam permohonannya telah
mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Guru Mata Pelajaran Matematika. Untuk membuktikan
kualifikasinya, Pemohon benar telah menyampaikan bukti fotokopi e-KTP [vide Bukti
P1 dan P-2]. Berkaitan dengan hal ini, Pemohon benar telah memenuhi syarat formil
terkait dengan kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia. Namun
39
demikian, tidak cukup hanya sampai pada uraian tersebut. Sebab, Pemohon juga
memiliki kewajiban untuk menjelaskan atau menguraikan syarat materiil secara
kumulatif, berkenaan dengan ada atau tidaknya hak konstitusional Pemohon yang
dirugikan. Persyaratan materiil dimaksud secara umum mencakup 2 (dua) unsur,
yaitu uraian mengenai adanya (i) hak dan/atau kewenangan konstitusional serta (ii)
anggapan kerugian hak konstitusional yang diderita atau dialami oleh Pemohon
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) beserta Lampirannya Huruf A UU 23/2014.
Berkenaan dengan unsur pertama, Pemohon sesungguhnya tidak
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya apa yang diberikan oleh UUD NRI Tahun
1945, yang menurut Pemohon dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Jika dicermati secara saksama,
walaupun pada bagian uraian kedudukan hukum permohonannya menyebutkan
beberapa norma UUD NRI Tahun 1945. Akan tetapi norma yang dimaksud, yaitu,
Pasal 28C, 28D, Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, dengan
jelas disebutkan oleh Pemohon sebagai dasar atau batu uji untuk norma Pasal 15
ayat (1) dan ayat (2) beserta Lampiran. Dengan demikian, unsur pertama dari salah
satu syarat materiil mengenai kedudukan hukum Pemohon tidak terpenuhi.
Selanjutnya, berkenaan dengan unsur adanya anggapan kerugian hak
konstitusional dikarenakan tidak jelasnya hak apa yang diberikan oleh UUD NRI
Tahun 1945 maka berimplikasi pada unsur kedua. Andaipun dapat dipahami bahwa
maksud Pemohon memasukkan dasar pengujian dalam uraian bagian legal
standing dimaksudkan sekaligus sebagai hak konstitusional, quod non, namun
Pemohon juga tidak menguraikan apa sesungguhnya kerugian spesifiknya baik
secara aktual ataupun setidak-tidaknya potensial. Sebab, yang diuraikan Pemohon
mengenai anggapan kerugian hak konstitusionalnya berupa praktik birokrasi yang
tidak efisien, rawan akan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menghambat
mutu dan output kualitas Pendidikan Nasional [vide Permohonan halaman 6], tidak
memiliki korelasi yang rasional dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Terlebih, tidak terdapat bukti-bukti yang meyakinkan berkaitan dengan
anggapan kerugian yang didalilkan Pemohon, karena Pemohon pada pokoknya
hanya menjelaskan misalnya ketidakefisienan pelatihan yang dibebankan ke guru,
sehingga guru tidak dapat fokus untuk melakukan proses belajar mengajar dan
kepala sekolah sibuk dengan persoalan di luar tugas pokoknya [vide Permohonan
40
halaman 7]. Oleh karena itu, uraian kedudukan hukum Pemohon berkenaan dengan
anggapan kerugian hak konstitusional, yang dialaminya tidak memiliki hubungan
sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya norma Pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2) beserta Lampiran Huruf A UU 23/2014, yang selengkapnya menyatakan:
(1) Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan
Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(2) Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran
Undang-Undang ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan
pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria
pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13.
Norma Pasal a quo, pada prinsipnya merupakan bagian dari pengaturan
urusan pemerintahan konkuren yang meliputi urusan pemerintahan wajib dan
urusan pemerintahan pilihan, di mana urusan pendidikan merupakan bagian dari
urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar. Dalam konteks ini,
penting bagi saya untuk menegaskan kembali beberapa Putusan Mahkamah
Konstitusi yang memiliki korelasi erat dengan permohonan a quo untuk dapat
menilai syarat materiil hubungan sebab akibat (causal verband) untuk mendapatkan
legal standing.
Dalam kaitan ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XIV/2016,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Juli 2017,
yang menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal tanggal 13
Oktober 2016, yang keduanya menguji UU 23/2014 (UU Pemda), menegaskan ihwal
legal standing para Pemohon sebagai berikut:
1. Berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 87/PUU-XIII/2015 tentang
permohonan pengujian UU Pemda, bertanggal 13 Oktober 2016,
Mahkamah berpendapat bahwa “… apabila terhadap urusan
pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah ada
pihak yang secara aktual ataupun potensial menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU Pemda
maka pihak dimaksud adalah Pemerintah Daerah, baik Pemerintah
Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Sehingga,
pihak yang dapat mengajukan permohonan dalam kondisi demikian
adalah Kepala Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yaitu Gubernur bersama-sama dengan DPRD Provinsi
untuk Pemerintahan Daerah Provinsi atau Bupati/Walikota bersama-
41
sama dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota.” Lebih lanjut Mahkamah berpendapat bahwa “…
bukanlah berarti kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota) atau
DPRD (DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota) secara sendiri-
sendiri sama sekali tidak dapat mengajukan permohonan pengujian
UU Pemda. Kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota) atau DPRD
(DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota) secara sendiri-sendiri
tetap dapat mengajukan permohonan pengujian UU Pemda sepanjang
ketentuan yang dipersoalkan konstitusionalitasnya adalah ketentuan
yang berkenaan dengan hak dan/atau kewenangannya masing-
masing di luar kewenangan yang dipegang secara bersama-sama
sebagai penyelenggara pemerintahan daerah”.
2. Bahwa pokok permohonan Pemohon a quo adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas, ketentuan yang terdapat dalam Lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Bidang Pendidikan yang menentukan Pengelolaan Pendidikan
Menengah sebagai unsur Daerah Provinsi.
3. Bahwa Pemohon adalah Walikota Blitar dalam hal ini mewakili
Pemerintahan Kota Blitar berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.35-490 Tahun 2016 tentang Pengangkatan
Walikota Blitar Provinsi Jawa Timur, bertanggal 11 Februari 2016 (vide
bukti P-1), mengajukan permohonan pengujian Lampiran UU 23/2014
pada Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Pendidikan. Pemohon dalam mengajukan
permohonan pengujian lampiran Undang-Undang a quo telah
mendapat dukungan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Blitar sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2016 tentang
Persetujuan dan Dukungan Uji Materi Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 oleh Walikota Blitar ke Mahkamah Konstitusi, bertanggal
7 April 2016 (vide bukti P-3A), oleh karena itu Pemohon memenuhi
syarat kualifikasi pihak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 UU MK;
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Pemohon diberikan
legal standing karena dalam kapasitas mewakili kepentingan daerah dalam
mengajukan permohonan pengujian UU 23/2014 yang terkait dengan Lampiran UU
23/2014 Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Pendidikan. Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Juli
2017, para Pemohon dalam kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia,
di antaranya sebagai orang tua murid, yang juga mengajukan permohonan pengujian
norma Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) serta Lampiran Huruf A UU 23/2014. Perkara
tersebut memiliki substansi yang pada pokoknya sama dengan perkara yang telah
42
diputus sebelumnya, yaitu Perkara Nomor 30/PUU-XIV/2016. Dalam perkara
tersebut, Mahkamah memberikan legal standing kepada Pemohon tanpa
menguraikan pertimbangan mengenai keterpenuhan syarat materiil legal standing.
Namun dalam perkembangan terakhir, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 95/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 17 Juli 2025, Mahkamah kembali menegaskan dalam pertimbangan
hukumnya antara lain:
“Setelah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon dalam
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat
kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas
suatu undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon,
baik perorangan warga negara Indonesia (Pemohon I), maupun badan
hukum privat (Pemohon II). Akan tetapi, terkait dengan anggapan adanya
kerugian hak konstitusional para Pemohon, selain Pemohon II tidak dapat
menjelaskan hak konstitusionalnya yang mana yang dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya norma a quo, Mahkamah tidak menemukan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara uraian adanya
anggapan kerugian hak konstitusional yang didalilkan para Pemohon
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya. Atau secara a contrario, anggapan kerugian hak
konstitusional, baik Pemohon I yang merupakan warga asli Morowali Utara
dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, maupun Pemohon II yang
merupakan wadah para pelaku industri penambangan, tidak terkait dengan
keberlakuan
norma
yang
sedang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya yang notabene merupakan norma yang mengatur
mengenai pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat,
daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Dalam hal ini, perihal
pembagian urusan pemerintahan dimaksud, Mahkamah telah memiliki
pendirian bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terkait dengan klasifikasi urusan pemerintahan adalah
pemerintahan daerah, yaitu kepala daerah bersama-sama dengan DPRD
yang diputuskan dalam rapat paripurna DPRD, sebagaimana, antara lain,
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-X/2012 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21
Februari 2013, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2014
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 6
November 2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13
Oktober 2016, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-
XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 5 April 2017. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, baik
secara faktual maupun potensial, menurut Mahkamah, oleh karena para
Pemohon bukanlah merupakan pemerintahan daerah maka tidak terdapat
hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan akibat berlakunya norma
yang dimohonkan pengujiannya, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat
43
kerugian hak konstitusional sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf
[3.4] di atas.”
Dalam kutipan pertimbangan Putusan dimaksud, Mahkamah menegaskan
syarat kerugian hak konstitusional berkenaan dengan pengajuan persoalan urusan
pemerintahan daerah, in casu urusan konkuren pemerintahan daerah yang bersifat
wajib terkait dengan pelayanan pendidikan dasar. Pertanyaannya, apakah
kemudian memang tidak terdapat ruang bagi pihak-pihak, termasuk perorangan
warga negara Indonesia, yang bukan dalam kualifikasi pemerintahan daerah, untuk
dapat mengajukan permohonan pengujian norma a quo dan dapat diberikan legal
standing. Apabila dicermati secara utuh atau komprehensif substansi norma UU
23/2014 (UU Pemda) sangat terkait dengan pelayanan dasar, in casu pelayanan
bidang pendidikan yang memberi ruang terbuka bagi pihak-pihak di luar
pemerintahan daerah untuk dapat mengajukan permohonan pengujian terkait
pelayanan dasar yang dilakukan pemerintahan daerah jika dianggap tidak sesuai
dengan mandatnya untuk mensejahterakan masyarakat daerah dan memberikan
kemudahan layanan, sepanjang pengajuan permohonannya tersebut memenuhi
syarat kerugian hak konstitusional yang telah ditentukan di atas. Oleh karena
Pemohon dalam permohonan a quo tidak dapat menunjukkan secara meyakinkan
adanya kerugian hak konstitusional yang aktual atau setidak-tidaknya potensial dan
tidak mampu membuktikan adanya hubungan kausal (causal verband) antara
keberlakuan norma a quo dengan kerugian yang dialaminya, maka tidak terdapat
dasar untuk menyatakan Pemohon memenuhi syarat materill legal standing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Berdasarkan uraian pertimbangan kedudukan hukum Pemohon a quo,
telah ternyata Pemohon tidak memenuhi syarat materiil secara kumulatif, maka
seharusnya Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian
norma a quo.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Kata Kunci
Urusan Pemerintahan dalam bidang Pendidikan
