Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 17 Januari 2024
Pemohon
Arwan Koty
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209,
selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
24
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
25
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-7) yang telah menjalani proses
penegakan hukum dan dipidana selama 6 (enam) bulan penjara atas perbuatan
yang diklasifikasi sebagai tindak pidana pengaduan fitnah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI dan Putusan Mahkamah Agung
(vide bukti P-11 sampai dengan bukti P-13), padahal telah dikeluarkannya
Surat Penghentian Penyelidikan atas perkara yang diajukan oleh Pemohon
(vide bukti P-10);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat
(1) UU 8/1981 yang menyatakan,
Pasal 102 ayat (1) UU 8/1981
Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib
segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
Pasal 108 ayat (1) UU 8/1981
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban
peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan
atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun
tertulis.
3. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1)
UU 8/1981 merugikan hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, apabila laporan polisi dihentikan pada tahap
penyelidikan berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan maka tidak boleh
ditindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum karena pada tahap penyelidikan
belum terdapat subjek hukum tetapi hanya fokus mencari peristiwa pidana,
belum ada perbuatan pidana, belum ada upaya paksa terhadap siapapun dan
belum ada kerugian yang nyata ditimbulkan, sehingga surat penghentian
penyelidikan tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana pengaduan fitnah;
5. Bahwa menurut Pemohon, surat penghentian penyelidikan yang dijadikan
dasar laporan polisi dan dikualifikasi sebagai tindak pidana pengaduan fitnah
26
hanya terjadi dan berlaku kepada Pemohon, sehingga terjadi perbedaan
perlakuan terhadap Pemohon yang melanggar hak konstitusional Pemohon
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
6. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1)
UU 8/1981 diperlukan batasan yang jelas sesuai dengan asas lex certa dan
asas lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan undang-undang
pidana karena jika tidak diberi batasan yang jelas akan menimbulkan tindakan
sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28J ayat (2) UUD
1945;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan
kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia yang telah dipidana selama 6
(enam) bulan atas tindak pidana pengaduan fitnah, padahal terhadap laporan polisi
yang diajukan oleh Pemohon telah dikeluarkan surat penghentian penyelidikan.
Dalam kualifikasi demikian, Pemohon telah menerangkan hak konstitusionalnya
yang
menurut
anggapannya
dirugikan
dengan
berlakunya
norma
yang
dimohonkan pengujian, yaitu hak atas pengakuan dan jaminan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian,
Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya
dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1) UU
8/1981. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat aktual
yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, terlepas dari
terbukti atau
Kata Kunci
surat penghentian penyelidikan, laporan balik dugaan tindak pidana
