Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Perkara 157/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 23 September 2025

Pemohon

Stepanus Febyan Babaro

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

frasa “dengan cara prioritas”