Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 10 Desember 2024
Pemohon
Muhammad Zainul Arifin
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat
(5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU 17/2014), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
37
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
38
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4),
dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal Pasal 76 ayat (4) UU 17/2014:
“Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada
saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 252 ayat (5) UU 17/2014:
“Masa jabatan anggota DPD adalah adalah 5 (lima) tahun dan berakhir
pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 318 ayat (4) UU 17/2014:
“Masa jabatan anggota DPRD Provinsi adalah adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir pada saat anggota DPRD Provinsi yang baru mengucapkan
sumpah/janji.”
Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014:
“Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah adalah 5 (lima)
tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru
mengucapkan sumpah/janji.”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang pernah
menjadi salah satu calon anggota legislatif DPR-RI, Dapil Jakarta II dari Partai
Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam hal ini, berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024, telah
39
menyatakan Pemohon gagal menjadi anggota DPR-RI dan hanya menduduki
peringkat ketiga pada suara calon anggota legislatif dari Partai PPP dengan
perolehan suara sebesar 2.923 suara [vide bukti P.4];
4. Bahwa dalam kontestasi pencalonan sebagai anggota legislatif in casu calon
anggota DPR-RI, Pemohon harus bersaing dengan para calon anggota legislatif
lain yang merupakan “wajah lama” atau calon petahana pada keanggotaan
parlemen. Sejalan dengan itu, Pemohon merasakan pemilihan umum untuk
pengisian jabatan anggota legislatif DPR-RI dari waktu ke waktu kental
didominasi oleh orang-orang lama yang sudah menduduki jabatan sebelumnya;
5. Bahwa pemberlakuan ketentuan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal
318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 telah menimbulkan kerugian
hak konstitusional bagi Pemohon berupa ketidakpastian hukum sebagaimana
dimuat dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena
ketentuan pasal-pasal a quo tidak mengatur ihwal periodesasi [Sic!] pencalonan
anggota legislatif dalam menduduki jabatan yang sama pada periode
selanjutnya;
6. Bahwa pemberlakuan ketentuan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal
318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014, membuat akses keterpilihan
calon anggota legislatif dengan “wajah baru” atau non-petahana menjadi sempit,
yang mengakibatkan Pemohon tidak lolos dalam pemilu calon anggota DPR-RI,
dan hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun
1945;
7. Bahwa menurut Pemohon dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tidak lagi terjadi dan
tidak akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni norma
Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU
17/2014. Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud, menurut Mahkamah, bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial dapat terjadi. Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional
40
dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Karena Pemohon
Kata Kunci
pembatasan periodesasi masa jabatan anggota legislatif
