Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tanggal Putusan: 17 Januari 2024
Pemohon
Michael Munthe, dkk.
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 2 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150, selanjutnya disebut UU PTPK) dan Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
45
Indonesia Nomor 6801, selanjutnya disebut UU P3). Dengan demikian Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
46
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(2) UU PTPK, serta Pasal 15 ayat (1) huruf a UU P3 yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
-
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
-
Pasal 2 ayat (2) UU PTPK:
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
-
Pasal 15 ayat (1) UU P3:
“Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a.
Undang-Undang; …”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat
(5), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
47
3. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
bukti P-4, P-5, dan P-6] yang berstatus sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum di
Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Universitas Internasional Batam. Para
Pemohon mendalilkan dirinya sebagai pembayar pajak (tax payer) dirugikan
oleh berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU PTPK, karena Pasal 2 ayat (1)
UU PTPK tidak memidanakan pelaku tindak pidana korupsi untuk dihukum mati.
Padahal tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary
crime). Sedangkan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK mensyaratkan pelaku tindak
pidana korupsi dapat dipidana mati apabila memenuhi syarat “keadaan
tertentu”, sehingga membatasi penerapan pidana mati hanya kepada pelaku
tindak pidana korupsi terhadap belanja negara semata. Padahal salah satu
sumber pendapatan negara berasal dari pajak yang dibayar oleh perseorangan
warga negara Indonesia, namun dikorupsi secara berkelanjutan.
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 2 UU PTPK tidak memberikan efek
jera kepada pelaku tindak pidana korupsi, sehingga merugikan para Pemohon
sebagai pembayar pajak. Terlebih lagi, Pasal 15 ayat (1) huruf a UU P3
melanggar hak-hak konstitusional para Pemohon, karena Mahkamah Konstitusi
tidak berwenang memutuskan mengenai kebijakan pemidanaan (criminal
policy). Oleh karena itu, para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 15
ayat (1) huruf a UU P3 sebagai upaya paksa untuk menambah norma pidana
mati terhadap norma Pasal 2 ayat (1) UU PTPK. Oleh karena itu, dalam batas
penalaran yang wajar, menurut para Pemohon dirugikan secara potensial
karena berlakunya Pasal a quo.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan,
berkenaan dengan pengujian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU PTPK dan Pasal 15
ayat (1) huruf a UU P3, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan anggapan
kerugian hak konstitusional yang dimilikinya, baik secara aktual maupun setidak-
tidaknya potensial dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Hal
tersebut dikarenakan sebagai per
Kata Kunci
tindak pidana korupsi, pidana mati
