Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor 157/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 20 September 2010, Termohon telah
melaksanakan pemungutan suara ulang di Distrik Sota, Distrik Merauke,
Distrik Naunkenjerai, Distrik Waan, Distrik Ilwayab, Distrik Kimaam,
Distrik Tabonji, Distrik Muting, Distrik Semangga dan Distrik Kurik pada
tanggal 6 November 2010 dan melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara pada tanggal 14 dan tanggal 15 November 2010. Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang tersebut dilaporkan oleh Termohon dalam Laporan
Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Merauke
bertanggal 16 November 2010 dan surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Merauke Nomor 270/783/KPU/MRK/XI/2010 bertanggal 16 November 2010
perihal Pengantar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke
tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang dan Hasil Pemilukada
Kabupaten Merauke serta Laporan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
bertanggal 18 November 2010 perihal Laporan Pelaksanaan Pemungutan
5
Suara Ulang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Merauke Tahun 2010;
[3.2] Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Distrik oleh Panitia Pemilihan
Distrik Sota, Distrik Merauke, Distrik Naunkenjerai, Distrik Waan, Distrik
Ilwayab, Distrik Kimaam, Distrik Tabonji, Distrik Muting, Distrik Semangga
dan Distrik Kurik (Model DA-KWK.KPU) serta berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh
Komisi
Pemilihan Umum
Kabupaten
Merauke
(Model
DB-KWK.KPU)
bertanggal 14 dan bertanggal 15 November 2010, hasil pemungutan suara
ulang di Distrik Sota, Distrik Merauke, Distrik Naunkenjerai, Distrik Waan,
Distrik Ilwayab, Distrik Kimaam, Distrik Tabonji, Distrik Muting, Distrik
Semangga dan Distrik Kurik adalah sebagai berikut:
Nama Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
& Jumlah Suara Sah
No.
Nama Distrik
Frederikus Gebze &
Waryoto
Laurensius Gebze &
Achnan Rosyadi
Daniel Walinaulik &
Omah Laduani
Ladamay
Romanus Mbaraka &
Sunarjo
1
Distrik Sota
214
20
339
723
2
Distrik Merauke
5.505
993
7.603
18.560
3
Distrik
Naunkenjerai
282
14
186
483
4
Distrik Waan
13
16
60
1.912
5
Distrik Ilwayab
215
64
620
925
6
Distrik Kimaam
94
184
264
2.176
7
Distrik Tabonji
24
33
121
1.724
8
Distrik Muting
213
43
874
1.194
9
Distrik Semangga
1.447
148
1.929
3.313
10
Distrik Kurik
894
258
2.002
3.946
6
Dengan demikian, total jumlah suara sah seluruh pasangan calon di 10 Distrik
tersebut adalah:
No.
Nama Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah
Jumlah Suara Sah di 10 Distrik
1
Frederikus
Gebze
&
Waryoto
8.901
2
Laurensius
Gebze
&
Achnan Rosyadi
1.773
3
Daniel
Walinaulik
&
Omah Laduani Ladamay
13.997
4
Romanus
Mbaraka
&
Sunarjo
34.956
[3.3] Menimbang bahwa dengan demikian total jumlah suara sah Pemilukada
Kabupaten Merauke adalah jumlah suara sah yang tidak dibatalkan oleh
Putusan Mahkamah Nomor 157/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 20 September
2010 ditambah hasil Pemungutan Suara Ulang di Distrik Sota, Distrik
Merauke, Distrik Naunkenjerai, Distrik Waan, Distrik Ilwayab, Distrik
Kimaam, Distrik Tabonji, Distrik Muting, Distrik Semangga dan Distrik
Kurik, adalah:
a. Pasangan Calon Frederikus Gebze dan Waryoto memperoleh sebanyak
4.835 (empat ribu delapan ratus tiga puluh lima) suara ditambah 8.901
(delapan ribu sembilan ratus satu) suara, sehingga menjadi 13.736 (tiga
belas ribu tujuh ratus tiga puluh enam) suara;
b. Pasangan Calon Laurensius Gebze dan Achnan Rosyadi memperoleh
sebanyak 1.908 (seribu sembilan ratus delapan) suara ditambah 1.773
(seribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) suara, sehingga menjadi 3.681 (tiga ribu
enam ratus delapan puluh satu) suara;
c. Pasangan Calon Daniel Walinaulik dan Omah Laduani Ladamay,
memperoleh sebanyak 9.151 (sembilan ribu seratus lima puluh satu) suara
7
ditambah 13.997 (tiga belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) suara,
sehingga menjadi 23.148 (dua puluh tiga ribu seratus empat puluh delapan)
suara;
d. Pasangan Calon Romanus Mbaraka dan Sunarjo memperoleh sebanyak
12.687 (dua belas ribu enam ratus delapan puluh tujuh) suara ditambah
34.956 (tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh enam) suara,
sehingga menjadi 47.643 (empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh
tiga) suara;
[3.4] Menimbang bahwa terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang di Distrik
Sota, Distrik Merauke, Distrik Naunkenjerai, Distrik Waan, Distrik Ilwayab,
Distrik Kimaam, Distrik Tabonji, Distrik Muting, Distrik Semangga dan
Distrik Kurik yang dilaksanakan pada tanggal 6 November 2010 tersebut,
Pemohon mengajukan permohonan keberatan atas hasil penghitungan suara
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2010, bertanggal 19 November
2010, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Jumat tanggal 19
November 2010. Pemohon mengajukan bukti tertulis tambahan yaitu Bukti
P-27 sampai dengan Bukti P-94. Pihak Terkait juga mengajukan Laporan Atas
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tanggal 6 November 2010 tersebut,
bertanggal 18 November 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
hari Kamis tanggal 18 November 2010 dengan lampiran bukti tambahan yaitu
Bukti PT-11 sampai dengan Bukti PT-107.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap Hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut,
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Merauke menyampaikan laporan masing-masing bertanggal 16 November
2010 dan bertanggal 29 November 2010 perihal Laporan Hasil Pengawasan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Merauke yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 30 November 2010;
8
[3.6] Menimbang bahwa pada hari Selasa tanggal 30 November 2010,
Mahkamah telah membuka sidang lanjutan perkara a quo dengan agenda
mendengarkan Laporan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke dan
memeriksa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan
Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di
Tingkat Distrik oleh Panitia Pemilihan Distrik Sota, Distrik Merauke, Distrik
Naunkenjerai, Distrik Waan, Distrik Ilwayab, Distrik Kimaam, Distrik
Tabonji, Distrik Muting, Distrik Semangga dan Distrik Kurik (Model DA-
KWK.KPU) serta Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Merauke (Model DB-KWK.KPU) serta mengesahkan bukti tertulis tambahan
dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Pada hari sidang yang sama,
Mahkamah juga telah mendengar keterangan lisan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua, penjelasan lisan dari Pemohon mengenai keberatan yang
diajukannya serta penjelasan lisan dari Pihak Terkait.
[3.7] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan saksama
laporan Termohon, keberatan dari Pemohon, laporan dari Pihak Terkait,
laporan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, laporan tertulis Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panwaslukada Kabupaten Merauke, serta
memeriksa bukti-bukti tertulis tambahan dan keterangan dari Pemohon,
Termohon dan Pihak Terkait, menurut Mahkamah, tidak terdapat hal-hal dan
keadaan baru yang didukung bukti-bukti tambahan yang meyakinkan
Mahkamah, bahwa hal-hal dan keadaan baru a quo dapat mempengaruhi hasil
perolehan suara, sehingga secara signifikan dapat mempengaruhi peringkat
perolehan suara dari masing-masing pasangan calon. Oleh karenanya,
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan Pemohon a quo