Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Tanggal Putusan: 23 September 2025
Pemohon
Stepanus Febyan Babaro
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Stepanus
Febyan Babaro;
2. Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
24
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 51B ayat (1) dan
Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100, selanjutnya
disebut UU 2/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
25
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 51B ayat (1) UU 2/2025
"WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan
Badan Usaha swasta dengan cara prioritas"
Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025
"WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan
Badan Usaha swasta dengan cara prioritas"
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
26
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merasa
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal 51B ayat (1)
dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025.
4. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1)
UU 2/2025 memberikan perlakuan istimewa kepada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memperoleh Wilayah Izin
Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini mengakibatkan Pemohon tidak memiliki
akses untuk mendapatkan WIUP apabila suatu saat Pemohon memiliki usaha
di bidang pertambangan karena norma a quo memberikan prioritas kepada
BUMN/BUMD untuk mendapatkan WIUP dan hal ini telah melanggar hak
konstitusional Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
5. Bahwa menurut Pemohon, adanya perbedaan perlakuan kepada BUMN/BUMD
dalam
memperoleh
WIUP
dapat
menyebabkan
terhambatnya
iklim
pertumbuhan usaha dan perusahaan swasta akan mengalami kesulitan untuk
memperoleh WIUP.
Bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan
hukum Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
norma undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai Pemohon dalam
pengujian undang-undang yaitu sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-1] dan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Namun, jika dicermati lebih
lanjut berkenaan dengan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan adanya uraian Pemohon yang
dapat menjelaskan bahwa hak konstitusional yang dimiliki tersebut telah dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yaitu berlakunya norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025.
Berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah tidak mendapatkan adanya fakta hukum
bahwa Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, baik secara aktual maupun
potensial hak-hak konstitusionalnya dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
27
Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 yang dimohonkan pengujian,
karena Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya sama sekali tidak
dapat menunjukkan kepada Mahkamah berkaitan dengan aktivitas atau kegiatan
Pemohon yang ada hubungannya dengan adanya kesulitan Pemohon untuk
mempunyai akses perijinan WIUP pertambangan mineral logam dan batubara yang
disebabkan adanya skala prioritas perijinan untuk BUMN dan BUMD sebagaimana
yang diatur dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemohon hanya menjela
Kata Kunci
frasa “dengan cara prioritas”
