Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Putusan: 29 September 2025
Pemohon
Christianto, SE, Beckham Jufian Podung, Christfael Noverio Sulung, Muhammad Gufron Rum, Ihsan Firmansyah, Siska, Rivana Tesalonika dan Dwi Perdita Sari
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU
MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
29
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 27B Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097,
selanjutnya disebut UU 1/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon
dan
pokok
permohonan,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2025, para Pemohon mengajukan permohonan
secara daring (online) perihal permohonan pengujian Pasal 27B UU 1/2025 yang
diterima Mahkamah dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
158/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025;
2. Bahwa terhadap Akta Pengajuan Permohonan Pemohon tersebut, telah disertai
dengan Lampiran AP3 Nomor 158/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025, yang pada
pokoknya menerangkan berkas yang diajukan oleh para Pemohon yang salah
satunya adalah adanya pengajuan daftar alat bukti dan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3 yang masih berbentuk dokumen
elektronik tanpa dibubuhi dengan materai;
3. Bahwa pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk memeriksa
perbaikan Permohonan serta pengesahan alat bukti para Pemohon tanggal 16
September 2025, para Pemohon menyatakan bahwa pada pokoknya belum
mengajukan alat bukti [vide Risalah Sidang, tanggal 16 September 2025, hlm.4];
4. Bahwa selanjutnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3 yang telah dibubuhi materai diterima
Mahkamah pada tanggal 17 September 2025, yaitu setelah dilakukan pengesahan
bukti dalam persidangan pendahuluan dengan agenda untuk memeriksa perbaikan
Permohonan serta pengesahan alat bukti.
Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, meskipun para Pemohon mengajukan
permohonan daring (online) disertai dengan alat bukti namun tidak disertai
30
penyampaian berkas alat bukti yang telah dibubuhi materai, sedangkan alat bukti yang
telah dibubuhi materai diajukan ke Mahkamah setelah Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda untuk memeriksa perbaikan Permohonan serta
pengesahan alat bukti para Pemohon [vide Risalah Sidang, tanggal 16 September
2025, hlm. 4].
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian undang-undang
di Mahkamah Konstitusi, dipersyaratkan adanya alat bukti yang mendukung
permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025)].
Demikian juga dalam hal permohonan diajukan secara daring (online), Pasal 12 ayat
(3) PMK 7/2025 menentukan harus disertai dengan penyampaian berkas alat bukti
kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) ekslempar yang telah dibubuhi materai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa pengajuan alat bukti yang dibubuhi materai untuk mendukung
permohonan termasuk penyampaian berkas alat bukti yang dibubuhi materai bagi
permohonan yang diajukan secara daring (online) merupakan bagian dari
keterpenuhan syarat formil pengajuan permohonan. Hal tersebut sebagaimana
termaktub dalam ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a PMK 7/2025, yang menyatakan
sebagai berikut:
“Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan
permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10,
dan/atau Pasal 12,
Kata Kunci
larangan rangkap jabatan khususnya bagi Wakil Menteri
