Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Tanggal Putusan: 8 Desember 2025
Pemohon
Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) yang diwakili oleh Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., M.IP., AIIArb sebagai Ketua dan Christine Nhazzia Agustine Souisa, S.H. sebagai Sekretaris (Pemohon I); Elia Fransisco Silitonga (Pemohon II); dan Debby Natalia (Pemohon III)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
307
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian norma Pasal 308 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
308
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 308 ayat (1) sampai dengan ayat (9) UU 17/2023,
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 308 UU 17/2023
(1)
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304.
(2)
Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
yang
dimintai
pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara
perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304.
(3)
Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipit atau penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan
secara tertulis.
(4)
Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang
309
diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan
oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh
Pasien atau keluarga Pasien.
(5)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa
rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena
pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(6)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa
rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai
dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional.
(7)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
sejak permohonan diterima.
(8)
Dalam hal majelis tidak memberikan rekomendasi dalamjangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), majelis dianggap telah
memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas
tindak pidana.
(9)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5),
dan ayat (7) tidak berlaku untuk pemeriksaan Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang dapat dimintai pertanggungiawaban atas
dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan
Pelayanan Kesehatan.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan
(PKHMK), yang dibuat di hadapan Notaris Yosril A, S.H., M.Kn., dan telah
mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010598.AH.01.07.TAHUN 2021
tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan
Kesehatan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 22 ayat (5) dan Pasal 24 Akta
Pendirian PKHMK Nomor 6 Tanggal 21 Juni 2021, diwakili oleh Dr. Dra. Risma
Situmorang, S.H., M.H., M.IP., AIIArb. dan Christine Nhazzia Agustine Souisa,
S.H., M.H. sebagai Ketua Umum dan Sekretaris PKHMK.
4. Bahwa Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya
norma Pasal 308 UU 17/2023. Dalam hal ini, Pemohon I menjelaskan norma
Pasal 308 UU 17/2023 menghambat dalam memberikan bantuan hukum berupa
advokasi kepada masyarakat untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya. Hal
310
ini terjadi disebabkan norma yang dimohonkan pengujian mewajibkan adanya
rekomendasi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) apabila ingin melakukan
upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana dalam hal terjadi kasus
malapraktik;
5. Bahwa Pemohon II merupakan Warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat dan konsulta
Kata Kunci
penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan
