Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 17 Januari 2024
Pemohon
Jovi Andrea Bachtiar, dkk.
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
31
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf q Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
32
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017
33
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Oktober 2023, sebagai berikut:
Pasal 169 huruf q UU 7/2017:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah;”
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24C ayat (5), dan Pasal 28I ayat
(4) UUD 1945;
2. Bahwa para Pemohon menerangkan sebagai perseorangan warga negara
Indonesia [vide bukti P-3 dan bukti P-4] yang memiliki hak konstitusional untuk
memilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum termasuk pemilihan umum
Presiden dan Wakil Presiden;
3. Bahwa Pemohon I berprofesi sebagai Jaksa yang mengaku sebagai negarawan
serta aktivis penegakan hukum dan pengamat hukum tata negara alumni
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, memiliki hak dan kewajiban untuk
ikut serta secara pro aktif mengawal agar proses pemilihan umum dilakukan
dengan tidak melanggar hukum dan konstitusi. Dengan adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi alasan yuridis yang
kuat untuk menyatakan bahwa Pemohon I memiliki kedudukan hukum
mengajukan permohonan a quo sebagai bentuk upaya bela negara karena
memahami hukum (khususnya hukum tata negara) dan konstitusi secara
holistik;
4. Bahwa Pemohon II berprofesi sebagai konsultan hukum yang mengaku sebagai
negarawan serta aktivis penegakan hukum dan pengamat hukum tata negara
alumni Fakultas Hukum Universitas Riau, mempunyai tanggung jawab moril baik
dari sisi keilmuan atau praktik hukum untuk mengawal agar penegakan hukum
dan konstitusi berjalan sesuai dengan koridornya;
5. Bahwa menurut para Pemohon, pemuda/pemudi harus diberikan ruang atau
kesempatan untuk dapat menjadi pemimpin bangsa dengan didukung adanya
persyaratan yang membuktikan dirinya memiliki kompetensi dicalonkan menjadi
Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau koalisi partai politik.
34
Kompeten atau tidaknya seseorang untuk dapat dikatakan layak atau tidak
dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden dibuktikan dengan penilaian
publik atas kinerjanya selama masa kepemimpinan penuh selama 1 (satu)
periode sebagai pejabat negara yang dipilih berdasarkan pemilihan umum
termasuk kepala daerah. Sebab, jangan sampai masyarakat termasuk para
Pemohon sebagai konstituen atau pemilih hanya disajikan untuk memilih orang-
orang yang baru beberapa tahun, misalnya baru 1-2 tahun atau bahkan 1 hari
menjabat sebagai pejabat negara yang dipilih berdasarkan pemilihan umum
langsung dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden;
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia sebagaimana bukti
berupa Kartu Tanda Penduduk para Pemohon [vide bukti P-3 dan bukti P-4] yang
memiliki hak untuk memilih (right to vote), termasuk memilih presiden dan wakil
presiden. Selain itu, para Pemohon juga telah dapat menguraikan secara spesifik
atau bersifat khusus adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya norma pasal
yang dimohonkan pengujian, yaitu para Pemohon menganggap bahwa syarat untuk
menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 merugikan para Pemohon sebagai pemilih dalam
pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Selain itu, menurut para Pemohon
putusa
Kata Kunci
Pasal 169 huruf q, UU 7/2017, pemaknaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 190/PUU-XXI/2023, penundaan pemilu presiden dan wakil presiden, syarat calon presiden dan calon wakil presiden
