Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2010
Tanggal Putusan: 20 September 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-27
Pemohon
Pemohon : Thomas Eppe Safanpo dan Sefnath Meokbun Kuasa Pemohon : Guntur Ohiwutun, S.H. dan John Richard, S.H. Termohon : KPU Kab. Asmat
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Asmat, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Asmat Nomor 033/Kpts/KPU-Kab.031.434260/2010 tentang
Penetapan Hasil Penghitungan Suara dan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2010 bertanggal 21
Agustus 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut.
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
201
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU
48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004, keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon pada awalnya diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
202
Dalam Pasal 236C UU 12/2008 ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon terkait dengan
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten
Asmat dengan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 033/Kpts/KPU-
Kab.031.434260/2010 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara dan Calon
Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Asmat Tahun 2010 bertanggal 21 Agustus 2010 (vide Bukti P-1 dan Bukti T-4),
maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 serta
berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan
hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Asmat
Nomor 015/Kpts/KPU-Kab.031.434260/2010 tentang Penetapan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2010 bertanggal 30 Juni 2010 dan
Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 016/Kpts/KPU-Kab.031.434260/2010
tentang Nomor Urut Pasangan Calon Tetap Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Asmat Tahun 2010 bertanggal 1 Juli 2010, Pemohon adalah Pasangan
203
Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Asmat dengan Nomor Urut 1 (vide Bukti P-3 dan Bukti P-4 serta
Bukti T-1 dan Bukti T-2);
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Asmat Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon pada hari Sabtu, 21 Agustus 2010
berdasarkan
Keputusan
KPU
Kabupaten
Asmat
Nomor
033/Kpts/KPU-
Kab.031.434260/2010 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara dan Calon
Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Asmat Tahun 2010. Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil
penghitungan suara oleh Termohon adalah hari Senin, 23 Agustus 2010; Selasa,
24 Agustus 2010; dan Rabu, 25 Agustus 2010, sedangkan hari Minggu, 22
Agustus 2010 merupakan hari libur;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa, 24 Agustus 2010 pukul 12.59 WIB berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
423/PAN.MK/2010
sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, serta permohonan
204
diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka Mahkamah akan
mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana
telah secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara, pada pokoknya
mendalilkan hal-hal yang terjadi selama proses sebelum pelaksanaan pemungutan
suara, pada saat pelaksanaan pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil
pemungutan suara dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai dengan
tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di 7 (tujuh) distrik sebagai berikut:
Distrik Agats:
1. Terjadi Kesalahan dalam penghitungan da
Kata Kunci
PHPUD; Kabupaten Asmat; Tahun 2010;Thomas Eppe Safanpo, S.T;Drs. Sefnath Meokbun;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat;Keputusan KPU Nomor 015/Kpts/KPU-Kab.031.434260/2010;DPT
