Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 156/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 17 Januari 2024

Pemohon

Jovi Andrea Bachtiar, dkk.

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pasal 169 huruf q, UU 7/2017, pemaknaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 190/PUU-XXI/2023, penundaan pemilu presiden dan wakil presiden, syarat calon presiden dan calon wakil presiden