Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Tanggal Putusan: 2 Januari 2025
Pemohon
Yuli Puspitasari (Pemohon I), Yuli Eni Kusrini (Pemohon II), Rinaldi Andreas (Pemohon III), Dwi Fery Kurniawan (Pemohon IV), dan Ir. Udibowo Ciptomulyono (Pemohon V)
Amar Putusan
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 155/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 155/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Kata Kunci
peralihan kewenangan dari BAPPEBTI ke OJK
