Pemohon
Pemohon : 1. Frans manery dan Rusdi Djoge 2. Muchlis Tapi-Tapi dan Hapri Bolango 3. Eduard Loasari dan Muhammad Mifta Baay 4. Djidon Hangewa dan Bahardi Ngongira Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Halmahera Utara
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah keberatan terhadap Ketetapan Komisi Pemilihan Umum
Halmahera Utara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2010 tanggal 19
Agustus 2010 yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
60
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316, selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844),
Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
61
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
selanjutnya disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan
sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah
Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas)
bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Ketetapan Komisi Pemilihan
Umum Halmahera Utara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2010 tanggal
19 Agustus 2010 yang ditetapkan oleh Termohon, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut
UU 32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008
dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
62
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Utara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2010
tanggal 21 Juli 2010, Pemohon I adalah Pasangan Calon Peserta Pemilukada
Kabupaten Halmahera Utara dengan Nomor Urut 2; Pemohon II adalah Pasangan
Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Halmahera Utara dengan Nomor Urut 4;
Pemohon III adalah Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Halmahera
Utara dengan Nomor Urut 5, dan Pemohon IV adalah Pasangan Calon Peserta
Pemilukada Kabupaten Halmahera Utara dengan Nomor Urut 6, (vide Bukti P-9);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Halmahera Utara Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon berdasarkan
Ketetapan Komisi Pemilihan Umum Halmahera Utara Nomor 27 Tahun 2010
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Utara Tahun 2010 tanggal 19 Agustus 2010 (vide Bukti P-1 =
Bukti T-13 = Bukti PT-5);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Jumat, 20 Agustus 2010,
63
Senin, 23 Agustus 2010, dan terakhir Selasa, 24 Agustus 2010 karena hari Sabtu,
21 Agustus 2010 dan Ahad, 22 Agustus 2010 adalah hari libur;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 23 Agustus 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 421/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.13] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Termohon
dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan: (1)
terjadi conflict of interest Kuasa Hukum dengan para Pemohon; (2) permohonan
bukan tentang sengketa hasil penghitungan suara. Selain kedua eksepsi a
Kata Kunci
PHPUD; Kota Halmahera utara; tahun 2010; Ir. FRANS MANERY;Drs. RUSDI DJOGE, M.Si.;MUCHLIS TAPI TAPI, S.Ag;Drs. HAPRI BOLANGO;EDUARD LOASARI;Drs. DJIDON HANGEWA, MS ;BAHARDI NGONGIRA, S.Hi ;Komisi Pemilihan Umum Halmahera Utara;keputusan KPU; Nomor 07/PANWASLUKADA-HALUT/I/IV/2010