Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Tanggal Putusan: 19 September 2025
Pemohon
Taufik Umar
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 61 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
42
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475, selanjutnya disebut UU Administrasi Kependudukan) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Rabu, tanggal 3 September 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan Pemohon,
memperjelas bagian kedudukan hukum Pemohon, memperkuat alasan-alasan
permohonan dan pertentangannya dengan norma dalam UUD NRI Tahun 1945,
mempertimbangkan kembali apakah perlu dilakukan pengujian norma Pasal 64
ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang terkait dengan Kartu Keluarga serta
memperbaiki bagian Petitum permohonan sehingga menjadi jelas dan tidak kabur
[vide Risalah Sidang, tanggal 3 September 2025, hlm. 8-12]. Selanjutnya, pada
tanggal 16 September 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan Perbaikan Permohonan Pemohon
dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan kesesuaian antara posita dan
petitum, berdasarkan ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita
dengan petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif”;
43
Bahwa setelah mempelajari dengan saksama permohonan Pemohon
a quo, rumusan petitum Pemohon dalam permohonannya sebagai berikut.
1) …;
2) Menyatakan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan yang pernah diuji dan diputus
Mahkamah Konstitusi dengan PUTUSAN Nomor 97/PUU-XIV/2016
dengan
Kata Kunci
pencantuman kolom agama di KTP (dan KK)
