Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 17 Januari 2024
Pemohon
Sagap Tua Ritonga, S.E., B.K.P., M.A.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
44
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (UU 39/2008) dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
45
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003, yang rumusannya adalah
sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008:
“(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi
46
manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan,
industri,
perdagangan,
pertambangan,
energi,
pekerjaan
umum,
transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.”
Pasal 6 UU 39/2008:
“Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.”
Pasal 15 UU 39/2008:
“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).”
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003:
“(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil
Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi
sebagai
konsultan
pajak
dengan
izin
praktik
Nomor
4532/IP.A/PJ/2019 [vide bukti P-11]. Selain itu, Pemohon juga berprofesi
sebagai Kuasa Hukum Pajak dengan izin Nomor: Kep/739/PP/IKH/2022 [vide
bukti P-12].
4. Bahwa dengan pemberlakuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008
dan 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 menyebabkan Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) hanya menjadi subordinasi Kementerian Keuangan. Hal
ini, berakibat tidak efektif dan efisiennya DJP dalam menjalankan tugas dan
wewenang. Selain itu, membuat DJP tidak dapat bekerja secara mandiri, tidak
efisien dan tidak efektif sehingga berimplikasi langsung sebagai penyebab tidak
optimalnya tax ratio pendapatan negara dari sektor pajak, yang berujung pada
kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai wajib pajak orang pribadi.
5. Bahwa dalam menjalankan profesinya, Pemohon senantiasa berinteraksi hanya
dengan DJP. Namun, ketika Pemohon berkeinginan mengurus Izin Praktik
Konsultan Pajak, diwajibkan berinteraksi dengan Kementerian Keuangan, dan
hal ini merugikan hak konstitusional Pemohon dalam mendapat kemudahan dan
47
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan serta pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28C ayat
(2) UUD 1945 [Sic!].
6. Bahwa kerugian hak konstitusional lainnya akibat pemberlakuan Pasal 5 ayat
(2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU
17/2003 adalah pada saat mekanisme penyelesaian permasalahan penyidikan
dan pembayaran pajak terhadap penyidikan pidana pajak, yang tidak dapat
dituntaskan hanya melalui Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP,
akan tetapi harus atas permintaan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan
kepada Jaksa Agung, sehingga berakibat tidak adanya kepastian hukum bagi
Pemohon.
7. Bahwa dengan adanya campur tangan Menteri Keuangan dalam perkara
perpajakan yang ditangani oleh Pemohon mengakibatkan PPNS DJP menjadi
tidak independen dan mandiri dalam membuat keputusan sebagaimana
ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan merugikan hak konstitusional Pemohon atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana dimuat dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
8.
Kata Kunci
mempertegas sistem pemerintahan presidensial, pembentukan kementerian pajak
