Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 6 Desember 2024
Pemohon
Edi Iswadi
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana baik pada masa kampanye, masa tenang maupun pada hari pemungutan suara”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
48
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun
1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
49
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016,
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
50
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama
masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-3) yang bekerja sebagai
Kepala Desa di Desa Bojongsari, Kabupaten Kebumen yang masih aktif
menjabat sejak periode tahun 2019-2026 yang dibuktikan dengan Keputusan
Bupati Kebumen Nomor 141/1243 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Pengangkatan Edi Iswadi sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Bojongsari
Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen dan Keputusan Bupati Kebumen Nomor
400.10/186 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kebumen
Nomor 141/1243 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Edi Iswadi
sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Bojongsari Kecamatan Alian Kabupaten
Kebumen (vide bukti P-4). Pemohon juga merupakan pemilih dalam Pilkada
2024 sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki
hak pilih di TPS 004 Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten
Kebumen (vide bukti P-5).
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
yang dimohonkan untuk diuji tanpa pemaknaan yang sebagaimana dimohonkan,
jelas dan secara nyata hak konstitusional Pemohon sebagaimana telah
diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 menjadi terganggu dan tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Pemohon
sebagai kepala desa mendalihkan pembatasan bagi petahana untuk menjalani
cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya pada pasal a quo yang hanya didasarkan pada masa
kampanye saja kemudian selebihnya petahana menjabat kembali dimulai pada
masa krusial, in casu masa tenang sebelum pemungutan suara justru berpotensi
besar akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan, tingginya konflik kepentingan
dan intervensi langsung kepada Pemohon yang merupakan perpanjangan
tangan bupati/walikota/calon kepala daerah petahana untuk mengamankan
kepentingan calon kepala daerah petahana tersebut pada masa tenang dan
51
pemungutan suara dengan sumber daya yang dimiliki oleh jabatan petahana
tersebut.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai peseorangan
warga negara Indonesia yang bekerja sebagai Kepala Desa di Desa Bojongsari
Kabupaten Kebumen, yang masih aktif menjabat sejak periode tahun 2019-2026
dan juga merupakan pemilih di Kabupaten Kebumen dalam Pilkada 2024 [vide Bukti
P-3 sampai dengan Bukti P-5]. Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik
hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya secara aktual atau setidak-
tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,
yakni norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016. Anggapan kerugian Pemohon dimaksud
disebabkan karena norma a quo yang mewajibkan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali
pada daerah yang sama menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan hanya di masa kampanye d
Kata Kunci
syarat kampanye
