Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 19 September 2025
Pemohon
Hanter Oriko Siregar
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
1. Bukti P-1
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Hanter Oriko
Siregar.
59
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena Permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu,
Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) juncto Pasal 7 ayat (2) huruf
c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
60
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
61
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 169 huruf r, Pasal 182
huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf
c UU 10/2016 yang masing-masing menyatakan:
Pasal 169 huruf r UU 7/2017
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;
Pasal 182 huruf e UU 7/2017
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 181 dapat menjadi
Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;
Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang masing-masing menyatakan:
Pasal 1 ayat (2)
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-
undang
Pasal 22E ayat (1)
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali
Pasal 28G ayat (1)
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
62
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28I ayat (4)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-3], yang menurut Pemohon memiliki hak pilih dan telah
terdaftar di DPT pada TPS 004 Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota
Medan pada pemilihan umum sebelumnya;
4. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan
Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016
yang masing-masing mensyaratkan pendidikan paling rendah untuk calon
presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon
wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan
calon wakil walikota
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
pendapat berbeda (Dissenting Opinion) saya dalam perkara a quo pun,
tetap merujuk pada pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda
(Dissenting Opinion) Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang saya jadikan
rujukan dalam pendapat berbeda (Dissenting Opinion) Perkara Nomor
79
51/PUU-XXI/2023 yang pertimbangan hukumnya antara lain sebagai
berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
Pengujian konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang
diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, sebagai Pemohon I, Anthony
Winza Probowo, SH.,LL.M, sebagai Pemohon II, Danik Eka
Rahmaningtyas, S.Psi, sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi, B.A.,
M.Sc, sebagai Pemohon IV dan Mikhail Gorbachev Dom, S.Si., M.SI.
sebagai Pemohon V, tidak dapat dilepaskan dari filosofi yang
terkandung di dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 secara keseluruhan.
Oleh karena itu, berkenaan dengan subjek hukum yang menjadi
adressat dalam norma Pasal a quo adalah berkaitan dengan
keterpenuhan syarat formal seseorang yang akan mencalonkan diri
menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. Bahwa oleh karena itu, apabila dicermati ketentuan persyaratan menjadi
calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 169 UU 7/2017 diletakkan pada Bab II tentang peserta dan
persyaratan mengikuti Pemilu dan pada Bagian Kesatu tentang
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dengan
demikian pada hakikatnya persyaratan untuk menjadi calon Presiden
dan calon Wakil Presiden adalah merupakan persyaratan yang melekat
pada diri subjek hukum yang bersangkutan yang belum dapat dikaitkan
dengan persyaratan lainnya, misalnya berkaitan dengan tata cara
pengusulan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, serta tata
cara penentuan, pengusulan dan penetapan sebagaimana diantaranya
yang dimaksudkan dalam Pasal 221 dan Pasal 222 UU 7/2017, yang
masing-masing menyatakan:
Pasal 221:
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoLeh 25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
3. Bahwa dengan mencermati adanya unsur pemisah antara esensi syarat
untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana
yang dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 dengan norma
diantaranya Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan norma Pasal 221 dan
Pasal 222 UU 7/2017, maka sesungguhnya ketentuan-ketentuan
dimaksud telah membuktikan bahwa filosofi dan esensi yang
dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 adalah benar hanya
diperuntukan untuk subjek hukum yang bersifat privat guna dapat
80
terpenuhinya syarat formal untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai
calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, ketika seseorang
yang pada dirinya bukan sebagai subjek hukum yang akan
mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,
maka
sesungguhnya
subjek
hukum
dimaksud
tidak
dapat
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017 a quo.
4. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
terhadap permohonan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang pada
pokoknya memohonkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain adalah permohonan yang
didasarkan pada tidak adanya hubungan hukum antara para Pemohon
dalam perkara a quo dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam
petitum permohonannya. dengan kata lain, tidak adanya hubungan
kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon
dengan
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam norma Pasal 4 ayat (2) PMK
2/2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007. Dengan demikian terhadap para
Pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun
potensial dan oleh karena itu terhadap para Pemohon tidak relevan
untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam
permohonan a quo dan oleh karenanya seharusnya Mahkamah
menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) pada perkara 29/PUU-XXI/2023 sebagaimana tersebut
di atas terhadap Pemohon dalam permohonan a quo pun saya berpendapat
terhadap Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017
dimaknai
sebagaimana
selengkapnya
dalam
petitum
permohonannya yang bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, adalah juga
tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo, sehingga
pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara
Nomor 29/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting
opinion) saya dalam putusan permohonan a quo;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya
berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi
seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing)
kepada Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk
mempertimbangkan pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan a
quo “menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara
Nomor 51/PUU-XXI/2023 sebagaimana tersebut di atas terhadap Pemohon
dalam permohonan a quo pun saya berpendapat terhadap Pemohon yang
memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai sebagaimana
81
selengkapnya
dalam
petitum
permohonannya
yang
bukan
untuk
kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam
permohonan a quo, sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 Perkara
Nomor 51/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting
opinion) saya dalam putusan permohonan a quo;”
Bahwa berdasarkan uraian pendapat hukum sebagaimana tersebut di atas, saya
berpendapat bahwa Mahkamah dalam perkara a quo seharusnya tidak memberikan
kedudukan hukum kepada Pemohon pada perkara a quo sehingga menjadi tidak
relevan untuk mempertimbangkan pokok permohonan. Dengan demikian, amar
putusan a quo seharusnya “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima”.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jumat, tanggal sembilan belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.24 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
82
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Kata Kunci
Syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Anggota Legislatif
