Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
Tanggal Putusan: 17 Januari 2024
Pemohon
Dr. Russel Butarbutar, S.H., S.T., M.H., M.M.; Utami Yustihasana Untoro, S.H., M.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU UU 48/2009), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal
tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu jenis
pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian
baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal tersebut,
secara umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
51
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, baik dalam pengujian formil maupun
pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa untuk mempertimbangkan lebih lanjut apakah
permohonan para Pemohon merupakan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutusnya, Mahkamah terlebih dahulu perlu menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[3.2.1]
Bahwa dalam menentukan ada atau tidaknya kewenangan Mahkamah
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sangat tergantung pada objek
permohonan yang diajukan, apakah masuk atau sesuai dengan lingkup yurisdiksi
Mahkamah sebagaimana telah diuraikan dalam Paragraf [3.1] di atas. Terhadap hal
demikian, ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021) menyatakan, “Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”
[3.2.2]
Bahwa objek permohonan para Pemohon secara faktual adalah pengujian
formil undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 terhadap UUD 1945 dan UU 48/2009. Akan tetapi setelah Mahkamah
mencermati dengan saksama permohonan para Pemohon, secara substansi
ternyata permohonan para Pemohon sejatinya adalah menguji (review) kembali
secara materiil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023
yang telah memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
[3.2.3]
Bahwa terhadap hal tersebut di atas, Mahkamah telah menentukan
pendiriannya sebagaimana pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
145/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 16 Januari 2024, khususnya dalam Paragraf [3.2] dan Paragraf [3.3]
sebagai berikut:
52
[3.2] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, UUD 1945 memang tidak
mengatur tentang hal tersebut, meskipun begitu, menurut Mahkamah dengan
adanya pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana termaktub dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945, maka hal tersebut memiliki konsekuensi yuridis
bahwa hanya Mahkamah Konstitusi sendiri yang dapat menjadi “mahkamah
banding” apabila pencari keadilan ingin kembali menguji sebuah norma
undang-undang yang telah pernah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat. Hal tersebut menurut Mahkamah, tidak hanya berlaku untuk
pengujian undang-undang, in casu putusan Mahkamah yang sifatnya terkait
dengan materi sebuah undang-undang namun juga dapat diberlakukan untuk
pengujian pembentukan undang-undang, in casu proses pengambilan
putusan Mahkamah yang secara formil “dianggap” cacat formil dan/atau
prosedural, in casu jika dikaitkan dengan putusan MKMK.
[3.3] Menimbang bahwa menurut Mahkamah para Pemohon dalam
permohonannya dalam menguraikan tentang Kewenangan Mahkamah untuk
dapat melakukan pengujian formil terhadap norma pasal yang telah pernah
diputus telah mengaitkan dengan putusan MKMK yakni putusan MKMK
Nomor 2/MKMK/L/11/2023 sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut
menurut Mahkamah upaya pengujian formil atas Pasal 169 huruf q UU
7/2017 pasca Putusan Mahkamah dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023 relevan
untuk dipertimbangkan. Oleh karena itu berdasarkan kutipan pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU/VII/2009, dan
pendirian Mahkamah dalam putusan-putusan berikutnya berkaitan dengan
pengujian formil undang-undang, oleh karena para Pemohon dalam
permohonan a quo mengajukan permohonan untuk melakukan “Pengujian
Formil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dibuat oleh MK melalui
Putusan 90/PUU-XXI/2023 terhadap UUD 1945 dan UU 48/2009” (vide
Perihal Perbaikan Permohonan para Pemohon halaman 1), dan karena
ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan bagian dari
undang-undang, maka terlepas secara substansi formil dari pembuatan
norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dibuat oleh Mahkamah
sebagaimana dalil para Pemohon melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang “dianggap” cacat formil beralasan menurut
hukum atau tidak, disebabkan putusan tersebut memberikan pemaknaan
terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dalam batas penalaran yang
wajar, hal demikian beririsan dengan pengujian materiil terhadap norma pasal
a quo yang telah dimaknai oleh Mahkamah. Terlebih lagi, permohonan a quo
dapat dipahami sebagai cara lain para Pemohon untuk menguji kembali Pasal
169 huruf q UU 7/2017 yang telah diberi pemaknaan baru melalui Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023.
Dengan
demikian,
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian mengenai objek permohonan
para Pemohon dikaitkan dengan pendirian Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 145/PUU-XXI/2023 di atas, karena permohonan para Pemohon
adalah menguji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah
53
memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dianggap
cacat formil oleh para Pemohon. Artinya, penilaian atas cacat formil dimaksud
berkelindan dengan materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang merupakan bagian
undang-undang yang dinilai konstitusionalitasnya terhadap UUD 1945, terlepas dari
substansi permohonan para Pemohon, menurut Mahkamah, Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian fo
Kata Kunci
pengujian formil putusan MK
