Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2013
Tanggal Putusan: 13 November 2013
Tanggal Registrasi: 2013-10-24
Pemohon
Hi. Idrus MT Mopili, S.E., M.M. dan Drs. Risjon Kujiman Sunge, M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Hamzah Sidiq, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar Anwar Usman Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo
Utara Tahun 2013 Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gorontalo Utara, bertanggal 30 September 2013, dan Lampiran Model DB1-
KWK.KPU;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
121
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
122
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2013 Di
Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara,
bertanggal 30 September 2013, dan Lampiran Model DB1-KWK.KPU, maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 30/Kpts/Pemilukada/KPU-Kab.027.964859/
Tahun 2013 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat
Sebagai Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2013, bertanggal 30 Juli 2013 (vide bukti P-5
dan bukti PT-1); dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo
Utara Nomor 31/Kpts/Pemilukada/KPU-Kab.027.964859/Tahun 2013 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2013, bertanggal 1 Agustus 2013 (vide bukti
PT-2), Pemohon adalah pasangan calon yang berhak mengikuti Pemilukada
Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2013 dengan Nomor Urut 1;
Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 5 ayat (1) PMK
15/2008
menyatakan,
“Tenggang
waktu
untuk
mengajukan
permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
123
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan”;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Gorontalo Utara Tahun 2013 dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2013 Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara, bertanggal 30 September 2013.
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Selasa, 1 Oktober 2013; Rabu, 2 Oktober 2013; dan
Kamis, 3 Oktober 2013;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 2 Oktober 2013, berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
500/PAN.MK/2013,
sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.10]
Menimbang oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait mengajukan eksepsi bahwa i)
keberatan Pemohon kabur (error in objecto); dan ii) tidak memenuhi syarat formal.
Terhadap eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon kabur
(error in objecto dan obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formal, Mahkamah
menilai hal demikian telah masuk dalam pokok permohonan dan karenanya
Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi tersebut bersamaan dengan pokok
permohonan.
124
Dalam Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Termohon meloloskan
Pasangan Calon Perseorangan yang tidak memenuhi syarat dukungan. Syarat
dukungan
minimum
yang
ditetapkan
Termohon
untuk
pasangan
calon
perseorangan adalah 7.939 (tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan).
Pasangan Calon Perseorangan Thariq Modanggu dan Hardi Hemeto dinyatakan
lolos dengan 8.078 (delapan ribu tujuh puluh delapan) dukungan, padahal terdapat
dugaan tanda tanga
Kata Kunci
Pemilukada; KPU; Bupati; Wakil Bupati; Kabupaten Gorontalo Utara; Pelanggaran; Terstruktur, Sistematis dan Masif; Panwaslu; Calon Perseorangan; Pemalsuan Tandatangan; DPT
