Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2013

Perkara 154/PHPU.D-XI/2013 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 13 November 2013

Tanggal Registrasi: 2013-10-24

Pemohon

Hi. Idrus MT Mopili, S.E., M.M. dan Drs. Risjon Kujiman Sunge, M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Hamzah Sidiq, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar Anwar Usman Mardian Wibowo

Amar Putusan

Ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemilukada; KPU; Bupati; Wakil Bupati; Kabupaten Gorontalo Utara; Pelanggaran; Terstruktur, Sistematis dan Masif; Panwaslu; Calon Perseorangan; Pemalsuan Tandatangan; DPT