Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 17 Januari 2024
Pemohon
Rega Felix
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU 7/2020), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
https://www.tribunnews.com/nasional/2023/11/30/eks-
hakim-konstitusi-tolak-revisi-uu-mk-ini-penghancuran pada
13 Desember 2023 Pukul 14:03 WIB;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Buku berjudul “Set Theory And Logic” Karya
Robert R. Stoll, edisi tahun 1963;
69
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
70
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo menyatakan:
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020
“Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang
calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
…
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;”
Pasal 23 ayat (1) huruf d UU 7/2020
“Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
…
d. dihapus; atau”
Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 7/2020
“Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
mengenai hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum:
…
b. dihapus.”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 24C ayat (5), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang berprofesi
sebagai advokat, dan telah bekerja di bidang hukum sejak tahun 2013. Pemohon
telah berulang kali melamar pekerjaan di bidang pemerintahan namun Pemohon
71
belum berhasil memperoleh pekerjaan tersebut, dengan berbekal pengalaman
di bidang hukum sudah cukup lama, Pemohon sedang mempersiapkan diri untuk
menempuh pendidikan jenjang doktoral (S3) dan terus bekerja agar dapat
memenuhi minimum degree of maturity and experiences. Jika mengacu pada UU
MK, syarat usia minimal lebih rendah dibandingkan yang ditentukan UU 7/2020,
sehingga Pemohon dapat mencapai syarat usia minimal dalam jangka waktu
yang tidak terlalu lama namun aturan usia minimal untuk menjadi hakim
konstitusi telah bertambah seiring dengan perubahan terhadap Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa Pemohon melakukan simulasi, jika pada usia 38 tahun, Pemohon telah
menempuh pendidikan S3 dan jika diakumulasikan telah memiliki pengalaman
bekerja selama 15 tahun di bidang hukum, apakah Pemohon harus menunggu
hingga mencapai usia 55 tahun? Pemohon tidak menemukan rasionalitas
munculnya bilangan angka 55 dan hal ini membingungkan Pemohon.
Kebingungan inilah merupakan bentuk kerugian konstitusional bagi Pemohon.
5. Bahwa menurut Pemohon, pembentuk undang-undang tidak memiliki sikap
mengenai syarat usia karena kerap berubah dari syarat usia minimum 40 tahun
menjadi 47 tahun dan berubah lagi menjadi 55 tahun, dan ketidakjelasan ini
menjadi kerugian konstitusional bagi Pemohon. Di sisi lain, menurut Pemohon,
pembentuk undang-undang memiliki kecenderungan politik hukum untuk
membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi, bahkan berupaya mengurangi
independensinya melalui judicial review. Menurut Pemohon, karena kedudukan
hakim konstitusi yang kritikal, syarat usia menjadi salah satu instrumen yang
sering diutak-atik untuk membatasi akses warga negara untuk menjadi hakim
konstitusi.
6. Bahwa menurut Pemohon, perubahan kebijakan terhadap norma Pasal 15 ayat
(2) huruf d UU 7/2020 dapat saja mempengaruhi hakim konstitusi yang sedang
menjabat, namun seharusnya dimaknai secara lebih luas terutama bagi calon
hakim konstitusi ke depan, karena ketidakjelasan syarat tersebut maka hal ini
menjadi hambatan bagi pemuda yang mempunyai semangat memperjuangkan
konstitusi dan menghalangi pemuda yang telah memenuhi syarat minimum
degree of maturity and experiences namun belum memenuhi syarat usia minimal
72
untuk menjadi hakim konstitusi, hal tersebut menyebabkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon.
7. Bahwa menurut Pemohon, perubahan makna Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
7/2020 berimplikasi kepada batas masa jabatan hakim konstitusi, maka dari itu
perlu juga dilakukan penafsiran kembali terhadap Pasal 23 ayat (1) huruf d dan
Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 7/2020 agar tidak terjadi permasalahan hukum
Kata Kunci
syarat usia minimal calon hakim konstitusi, dan syarat pemberhentian hakim konstitusi
