Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
Tanggal Putusan: 9 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2009-12-22
Pemohon
Pemohon : DR. Ir. Safrial, MS Kuasa Pemohon : Chudry Sitompul, S.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati Harjono Achmad Sodiki Sunardi
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
49
Indonesia Nomor 4746, selanjutnya disebut UU 30/2007) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 30/2007 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
50
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
51
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
•
Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasikan dirinya sebagai
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam hal ini diwakili oleh
Bupati Tanjung Jabung Barat yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 23
ayat (3) UU 30/2007 yang menyatakan:
- Pasal 20 ayat (3), ”Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas
untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat”;
- Pasal 23 ayat (3), ”Pengusahaan jasa energi hanya dapat dilakukan oleh
badan usaha dan perseorangan”;
•
menurut Pemohon kata “daerah” dalam Pasal 20 ayat (3) UU 30/2007
mengandung ketidakjelasan mengenai apa yang dimaksud daerah, apakah
daerah kabupaten/kota ataukah daerah provinsi. Demikian pula frasa “badan
usaha” dalam Pasal 23 ayat (3) UU 30/2007, juga mengandung ketidakpastian
hukum karena ”badan usaha” dalam pasal a quo dapat berupa badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah ataupun badan usaha lainnya. Oleh
karena itu, menurut Pemohon rumusan dalam pasal a quo berpotensi menutup
peluang pemerintah kabupaten/kota dalam mengusahakan bidang jasa energi
yang seharusnya dapat dinikmati dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat daerah di tempat sumber energi
tersebut berada;
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah menyampaikan keterangan
tertulis yang pada pokoknya menyatakan, Pemohon tidak jelas dan tidak tegas
menguraikan kedudukan hukumnya, apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, sebagai badan hukum publik ataukah sebagai lembaga negara. Apabila
Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai badan hukum publik seharusnya
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo mendapat kuasa khusus dari
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, karena unsur pemerintahan daerah
52
terdiri dari kepala daerah dan DPRD. Demikian juga apabila Pemohon
mengkualifikasikan dirinya sebagai lembaga negara, maka hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon tidak diatur secara ekplisit dalam UUD 1945.
Oleh kerena itu, menurut DPR dan Pemerintah, Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi;
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah menilai apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, terlebih dahulu akan
diuraikan mengenai beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
32/2004) sebagai berikut:
•
Pasal 1 angka 2, “Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
•
Pasal 1 angka 3, “Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”;
•
Pasal 3 ayat (1), “Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) adalah:
a. ... dst;
b. Pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah
kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota”.
•
Pasal 25, ”Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. ... dst;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
g. ... dst”;
•
Pasal 27 ayat (1), “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
53
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan
wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
a. ... dst;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. ... dst;
g. memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h. . . . dst”;
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
unsur pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan DPRD
kabupaten/kota. Apabila Pasal 25 huruf f dihubungkan dengan Pasal 27 ayat (1)
huruf b dan huruf g UU 32/2004, bahwa secara filosofis pemberian kewenangan
kepada kepala daerah untuk mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan
disebabkan karena kepala daerah adalah kepala pe
Kata Kunci
Energi
