Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2010
Tanggal Putusan: 2 September 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-25
Pemohon
Pemohon : Ridwan Tohopi dan Rusliy Mokodongan Kuasa Pemohon : Franky Masambe, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Gugur
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow, bertanggal 9 Agustus 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah
memanggil Pemohon secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan pada
hari Jumat, 27 Agustus 2010, namun ternyata Pemohon tidak hadir. Sementara itu,
kuasa yang ditunjuk oleh Pemohon tidak dapat menjadi wakil Pemohon prinsipal
karena Mahkamah menilai Surat Kuasa tanpa nomor dan tanggal yang diajukan ke
hadapan Majelis Hakim bukan Surat Kuasa Khusus yang menyatakan secara
khusus untuk mewakili Pemohon di dalam persidangan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow di Mahkamah Konstitusi. Surat Kuasa tersebut hanya menyatakan,
“Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada ... untuk menghadap Mahkamah
Konstitusi atau pejabat lainnya yang berwenang atau diberi wewenang
sehubungan dengan kasus Pilkada (Pelanggaran Pilkada) oleh penyelenggara
maupun oknum kandidat. Penerima kuasa juga diberikan kuasa untuk menghadap
pejabat negara lainnya”;
[3.3]
Menimbang
bahwa
selanjutnya
Majelis
Hakim
telah
menunda
persidangan untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk hadir dalam
persidangan selanjutnya pada hari Senin, 30 Agustus 2010 sekaligus untuk
menyerahkan perbaikan permohonannya;
[3.4]
Menimbang bahwa dalam persidangan hari Senin, 30 Agustus 2010
ternyata Pemohon atau Kuasanya yang sah juga tidak hadir walaupun
13
persidangan telah ditunda selama kurang lebih 15 (lima belas) menit. Sementara
itu, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonannya kepada Kepaniteraan
Mahkamah setelah persidangan pada hari Senin, 30 Agustus 2010 telah selesai
diselenggarakan;
[3.5]
Menimbang
bahwa
Termohon
dalam
persidangan
hari
Senin,
30 Agustus 2010 telah menyatakan keberatannya atas dua kali ketidakhadiran
Pemohon dan tidak dipenuhinya tenggang waktu perbaikan permohonan
Pemohon,
sehingga
Termohon
memohon
kepada
Majelis
Hakim
agar
mempertimbangkan permohonan Pemohon untuk tidak dilanjutkan;
[3.6]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah telah memanggil Pemohon
secara patut dan sah untuk hadir di dalam dua kali persidangan yaitu pada Jumat,
27 Agustus 2010, pukul 13.30 WIB dan Senin, 30 Agustus 2010, pukul 11.00 WIB,
namun Pemohon atau Kuasanya yang sah tetap tidak hadir di persidangan.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak serius dalam
mengurus kepentingan hukumnya, sekaligus tidak serius dalam mempertahankan
hak-hak hukumnya. Oleh karena itu, demi kepastian hukum bagi para pihak dan
demi mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, serta biaya ringan maka
sesuai dengan proses acara yang berlaku, Pemohon yang tidak hadir di
persidangan untuk mempertahankan hak-haknya dan ketidakhadiran tersebut tidak
ternyata disebabkan oleh suatu halangan yang sah maka demi hukum
permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur;
4.
Kata Kunci
Pemilukada Bolaang Mongondow; Bupati; Wakil Bupati; Gugur
