Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 17 Januari 2024
Pemohon
Rega Felix
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
34
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
35
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 54 UU MK, yang
menyatakan sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau
Presiden”.
2. Bahwa Pemohon menerangkan sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi advokat (bukti P-3), yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa dalam kualifikasinya di atas, Pemohon kerap beracara di Mahkamah
Konstitusi yang merasa kebingungan dengan penerapan Pasal 54 UU MK.
Sebab, untuk Perkara Nomor 12/PUU-XIX/2021 tidak diterapkan Pasal 54 UU
MK. Setelah diajukan kembali permohonan dalam Perkara Nomor 65/PUU-
XIX/2021 dengan substansi permohonan yang serupa, Pasal 54 UU MK
diterapkan namun permohonan ditolak. Setelah itu, Pemohon mengajukan
Perkara Nomor 100/PUU-XX/2022, namun tidak diterapkan Pasal 54 UU
7/2020. Karena adanya perubahan undang-undang yang dimohonkan
pengujian, Pemohon mengajukan kembali permohonan dalam Perkara Nomor
58/PUU-XXI/2023, yang kemudian diterapkan Pasal 54 UU MK.
4. Bahwa berkenaan dengan hal di atas menyebabkan Pemohon tidak
mengetahui makna kata “dapat” dalam norma Pasal 54 UU MK karena
Mahkamah Konstitusi seringkali mengesampingkan Pasal 54 UU MK hanya
karena
permohonan
Pemohon
dianggap
jelas.
Padahal,
Pemohon
memerlukan penjelasan dari pembentuk undang-undang terhadap perkara
yang Pemohon ajukan. Dengan tidak adanya parameter yang jelas terhadap
makna kata “dapat” dalam Pasal 54 UU MK menyebabkan Pemohon
mengalami kerugian konstitusional.
5. Bahwa menurut Pemohon, apabila ada dissenting opinion dari salah seorang
hakim konstitusi, hal tersebut menunjukkan adanya potensi permasalahan
konstitusional yang seharusnya digali lebih lanjut dalam Pemeriksaan
Persidangan, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
36
XXI/2023, namun Pasal 54 UU MK tidak juga diterapkan. Padahal dalam
pemeriksaan persidangan terdapat hal-hal penting, misalnya dengan
mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden
serta pemeriksaan saksi dan/atau ahli. Sebagaimana Pasal 54 UU MK
diterapkan pada pemeriksaan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga
menurut
Pemohon,
dapat
diketahui
mengenai
terjadinya
perluasan
kewenangan Mahkamah karena DPR dan Presiden menyerahkan pada
kebijaksanaan Mahkamah. Oleh karena tidak ada kejelasan penerapan Pasal
54 UU MK karena digunakannya kata “dapat” maka menimbulkan
prediktabilitas yang tinggi atas norma Pasal a quo, sehingga tidak ada
pegangan dalam due process of law yang fair sebagaimana dilindungi oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
6. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon dengan memberikan
parameter yang jelas atas penerapan norma Pasal 54 UU MK maka kerugian
konstititusional Pemohon akan hilang.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, Mahkamah menilai Pemohon dapat membuktikan dirinya
sebagai warga negara Indonesia, yang berprofesi sebagai advokat dan kerap
beracara di Mahkamah Konstitusi. Pemohon tidak memahami makna kata “dapat”
dalam norma Pasal 54 UU MK, karena perkara yang diajukannya tidak selalu
diproses dalam pemeriksaan lanjutan dengan mendengar keterangan para pihak
karena dianggap sudah jelas. Oleh karena itu, Pemohon beranggapan hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan jaminan kepastian hukum yang
adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan baik
secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Selain itu, Pemohon juga telah dapat menjelaskan
hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang bersifat aktual atau setidak-tidaknya potensial tersebut dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Sehingga, apabila permohonan
Pemohon a quo dikabulkan, anggapan kerugian h
Kata Kunci
pemaknaan kata "dapat" dalam Pasal 54 UU MK
