Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 152/PUU-VII/2009 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 15 Oktober 2010

Tanggal Registrasi: 2009-12-16

Pemohon

Pemohon : H. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si Kuasa Pemohon : M. Fadli Nasution , S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

H. M. Arsyad Sanusi Achmad Sodiki H. M. Akil Mochtar Alfius Ngatrin

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemberhentian Sementara Anggota DPR