Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 15 Oktober 2010
Tanggal Registrasi: 2009-12-16
Pemohon
Pemohon : H. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si Kuasa Pemohon : M. Fadli Nasution , S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi Achmad Sodiki H. M. Akil Mochtar Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Pasal 219 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5043, selanjutnya disebut UU 27/2009) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
a quo;
45
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal
10 ayat (1) huruf a UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
untuk
menguji
konstitusionalitas norma Pasal 219 UU 27/2009 terhadap UUD 1945, yang menjadi
salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
46
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia dan/atau kelompok orang yang mempunyai
47
kepentingan sama yang mempunyai hak konstitusional sebagaimana diatur dalam
UUD 1945 yaitu:
Pasal 22B UUD 1945 yang menyatakan,
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang”;
Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”;
Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
[3.9]
Menimbang bahwa meskipun Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai
Pemohon pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD terhadap UUD 1945, namun masih harus dibuktikan apakah hak
konstitusional dimaksud dirugikan, baik secara aktual maupun potensial oleh
pemberlakuan Pasal 219 UU Nomor 27 Tahun 2009 sebagaimana dalil Pemohon;
[3.10] Menimbang bahwa sejak diberlakukan UU 27/2009, khususnya Pasal 219,
hak Pemohon untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta mempunyai hak,
kewenangan dan kewajibannya terganggu yang menyatakan:
1. “Anggota DPR diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
2. Dalam hal anggota DPR dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota
DPR yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPR.
3. Dalam hal anggota DPR dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPR yang
bersangkutan diaktifkan.
48
4. Anggota DPR yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan
tertentu.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara diatur
dengan peraturan DPR tentang tata tertib”.
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 219 UU 27/2009 terhadap UUD 1945;
[3.12] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.13] Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan Pemohon adalah
mengenai konstitusionalitas Pasal 219 UU 27/2009, bertentangan dengan Pasal
22B, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1), dengan alasan-alasan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa oleh karena itu ketentuan undang-undang yang mengatur tentang
pemberhentian Anggota DPR dari jabatannya tersebut sebagai pelaksana
mandat pengaturan dari Pasal 22B UUD 1945 di atas, tidak lain dan tidak dapat
mengatur lain kecuali hanya mengatur tentang syarat dan tata cara
pemberhentian Anggota DPR dari jabatannya, sehingga tidak melebihi dan
menyimpang dari mandat pengaturannya dalam UUD 1945;
• Bahwa oleh karenanya, ketentuan yang mengatur tentang pemberhentian
sementara terhadap Anggota DPR dalam hal dinyatakan dalam status terdakwa
sebagaimana diatur dalam Pasal 219 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,
DPR, DPD dan DPRD, menunjukkan bahwa pengaturan tentang pemberhentian
sementara tersebut adalah bertentangan dengan “prinsip persamaan dihadapan
hukum dan pemerintahan” (equality before the law) sebagaimana diatur dalam
Pasal 2
Kata Kunci
Pemberhentian Sementara Anggota DPR
