Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2010
Tanggal Putusan: 3 September 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-20
Pemohon
Pemohon : H. Atikurahman dan H. Hasmin Marunta Kuasa Pemohon : Amirullah Tahir, S.H., M.m., dkk Termohon : KPU Kab. Bombana
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan/pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bombana Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bombana
Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 13 Agustus 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
83
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Pasal 29
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
84
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Bombana
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor
24 Tahun 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2010 tanggal 13
Agustus 2010, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana Menjadi Peserta Pemilihan
85
Umum Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2010, Pemohon adalah
Pasangan Calon dengan Nomor Urut 6 (vide Bukti P-2 = T-2);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Bombana Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Bombana Tahun 2010 tanggal 13 Agustus 2010 (vide Bukti P-3 = Bukti T-3
= Bukti PT-11);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 16 Agustus 2010; Rabu,
18 Agustus 2010; dan terakhir Kamis, 19 Agustus 2010; karena hari Sabtu, 14
Agustus 2010, Ahad, 15 Agustus 2010, dan Selasa, 17 Agustus 2010, hari
Kemerdekaan Bangsa Indonesia, bukan hari kerja;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 19 Agustus 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 415/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
86
waktu yang ditentukan, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan, berdasarkan keterangan dan penjelasan para pihak (Pemohon,
Termohon, Pihak Terkait), bukti-bukti surat dari para pihak;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.13]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
pelanggaran-
pelanggaran yang oleh Pemohon didalilkan merugikan perolehan suara Pemohon,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah dalam hasil
penghitungan perolehan suara dalam Pemilukada Kabupaten Bombana Tahun
2010 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 24
Tahun 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2010 tanggal 13
Agustus 2010 (vide Bukti P-3 = Bukti T-3 = PT-11) terjadi kesalahan?;
[3.14] Menimbang bahwa penghitungan perolehan suara dalam Pemilukada
Kabupaten Bombana Tahun 2010 sesuai Keputusan Komisi P
Kata Kunci
PHPUD; Kabupaten Bombana; 2010;Dr. H. Atikurahman, M.S;Drs. H. Hasmin Marunta;Komisi Pemilihan Umum Kota Bombana;Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;pelanggaran; terstruktur;sistematis;masif;
