Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Perkara 152/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 30 Juli 2025

Pemohon

Freddy TH Sinurat, Ekaseni, Wahyu Medici Ritonga, I Nyoman Suyasa, Ir. Dwi Koentjoro, Petrus Eko Nugroho, Riduan M., Maesun, Heru Pamungkas, S.H., Budiyono, Tanto, Kokoh Wahyudwijendra, S.T., Mirza Khatib Lubis, I Gede Oka Arimbawa, Sudono, dan Muslim Djamil

Amar Putusan

1.Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

cara pembayaran manfaat pensiun