Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Tanggal Putusan: 30 Juli 2025
Pemohon
Freddy TH Sinurat, Ekaseni, Wahyu Medici Ritonga, I Nyoman Suyasa, Ir. Dwi Koentjoro, Petrus Eko Nugroho, Riduan M., Maesun, Heru Pamungkas, S.H., Budiyono, Tanto, Kokoh Wahyudwijendra, S.T., Mirza Khatib Lubis, I Gede Oka Arimbawa, Sudono, dan Muslim Djamil
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 161 ayat
(2), Pasal 163 ayat (1), Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, selanjutnya disebut UU 4/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
298
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
299
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal
161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus
dilakukan secara berkala”
Pasal 163 ayat (1) UU 4/2023:
“Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 161 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara: a. dibayarkan oleh
Dana Pensiun; atau b. Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk
membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau
perusahaan asuransi jiwa syariah”
Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023:
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan
pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak
20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4),
Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII mengkualifikasikan diri sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang masing-masing berprofesi sebagai
karyawan swasta peserta Program Pensiunan Pasti pada Dana Pensiun Astra
yang dibuktikan dengan kartu peserta. Para Pemohon juga telah membuktikan
adanya pembayaran iuaran pensiunan yang terdiri dari: iuran pekerja sebesar
3,2% (tiga koma dua persen) dari gaji pokok setiap bulan dan iuran pemberi kerja
sebesar 6,4% (enam koma empat persen) dari gaji pokok setiap bulan yang
dibuktikan dengan slip gaji (Bukti P-4);
4. Bahwa berlakunya ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun
sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat
(2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon I sampai dengan Pemohon VII tidak
dapat menerima pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus dan hanya bisa
menerima manfaat pensiun sebesar 20% (dua puluh persen), sehingga
300
membuyarkan semua rencana atau cita-cita masing-masing yang telah disusun
pada saat pembekalan persiapan pensiun;
5. Bahwa menurut Pemohon I, adanya ketentuan mengenai pembayaran manfaat
pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon I tidak dapat menerima
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sehingga menghambat rencana
investasi yang telah disusunnya. Selain itu Pemohon I pun tidak dapat
mengandalkan manfaat pensiunnya apabila dibutuhkan, karena alasan
kedaruratan yang bersifat segera, sehingga berpotensi mengalami kerugian hak
konstitusional dengan adanya ketentuan a quo.
6. Bahwa menurut Pemohon II, adanya ketentuan mengenai pembayaran manfaat
pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon II tidak berhak menentukan
pengelolaan dan pemanfaatannya, juga tidak berhak menerima pembayaran
manfaat pensiun itu secara sekaligus sehingga rencana dan cita-cita Pemohon
II terancam gagal dilaksanakan.
7. Bahwa menurut Pemohon III, adanya ketentuan mengenai pembayaran manfaat
pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon III tidak dapat menerima
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus yang membuatnya sangat sedih
jika manfaat pensiun hanya bisa cair 20% (dua puluh persen) saja sedangkan
80% (delapan puluh persen) sisanya harus dibelikan anuitas yang pada akhirnya
dana itu akan habis. Semua rencana dan mimpi Pemohon III akan sirna dan tidak
ikhlas jika diperlakukan seperti itu karena uang tersebut adalah uang keringat
Pemohon III selama bekerja 32 tahun.
8. Bahwa menurut Pemohon IV, adanya ketentuan mengenai pembayaran manfaat
pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon IV tidak dapat menerima
pembayaran manfaat pensiun secara sekal
Kata Kunci
cara pembayaran manfaat pensiun
