Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tanggal Putusan: 29 September 2025
Pemohon
Isak Siprianus Kota
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
18
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Penjelasan
Pasal 2 alinea kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
peraturan perundang-undangan selanjutnya disebut UU 12/2011, terhadap UUD
NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Senin, 1 September 2025 secara daring, namun
karena terdapat masalah teknis yang menyebabkan Mahkamah tidak dapat
memastikan kehadiran Pemohon, sehingga Mahkamah tidak dapat meneruskan
persidangan [vide Risalah Sidang, tanggal 1 September 2025, hlm.1]. Selanjutnya,
Mahkamah menjadwalkan ulang dan melaksanakan kembali sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada hari Senin, 8 September 2025. Berkenaan dengan ketentuan
hukum acara yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat
kepada Pemohon agar memeperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan Permohonan Pemohon, yakni berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan oleh Pemohon (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide
Risalah sidang, tanggal 8 September 2025 hlm. 9 sampai dengan hlm. 18].
Selanjutnya, pada tanggal 22 September 2025, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan Permohonan pada tanggal
22 September 2025.
[3.3.2] Bahwa suatu permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang
di Mahkamah harus memenuhi syarat formil di antaranya berkenaan dengan
19
sistematika atau format permohonan dan substansi dari sistematika permohonan
tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
menyatakan sebagai berikut:
”Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025, meskipun Pemohon telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah,
namun pada bagian kedudukan hukum, Pemohon seharusnya menguraikan
kualifikasinya sebagai Pemohon dengan dasar argumentasi yang kuat, sehingga
memberikan keyakinan pada Mahkamah bahwa Pemohon mengalami kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 akibat
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Namun ternyata dalam
permohonan a quo, Pemohon belum dapat menguraikan secara jelas bagaimana
Penjelasan Pasal 2 UU 12/2011 telah menimbulkan anggapan kerugian terhadap
hak konstitusional Pemohon. Pemohon juga belum dapat menunjukkan apakah
anggapan kerugian tersebut bersifat faktual atau potensial menurut penalaran yang
wajar telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Selain itu, berkenaan dengan
alasan-alasan permohonan (posita), meskipun Pemohon merujuk Pasal 28E ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian, namun Pemohon tidak
menguraikan adanya pertentangan antara norma pasal yang diuji, yaitu Penjelasan
Pasal 2 UU 12/2011, dengan norma UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian.
Pemohon lebih fokus menguraikan tentang makna yang terkandung dalam frasa
Ketuhanan Yang Maha Esa dan frasa menempatkan Pancasila sebagai ideologi
negara sekaligus dasar filosofis negara. Padahal uraian mengenai adanya
pertentangan norma dalam undang-undang yang diuji dengan dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945, merupakan hal esensial yang harus diuraikan dalam
permohonan dan menjadi dasar dalam pengujian undang-undang, karena tanpa
uraian tersebut, permohonan Pemohon menjadi tidak jelas karena Mahkamah tidak
dapat menilai adanya pertentangan antara norma yang diuji dengan dasar
pengujian.
20
[3.3.5] Bahwa selanjutnya dalam petitum Pemohon sebagaimana termuat dalam
perbaikan permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
1. ...
2. Menyatakan PENJELASAN Pasal 2 alinea kedua Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
menempatkan Pancasila, yang di dalamnya terdapat sila pertama Ketuhanan
Yang Maha Esa sebagai ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis
negara yang maknanya setelah ditelusuri adalah konsep dan konsep itu
berarti buram surat, ide, gagasan, hasil, buah pemikiran, gambaran mental
objek itu: 1) MENODAI kesucian dan keluhuran ajaran agama pemohon yang
bersumber dari Petunjuk (Wahyu) Tuhan (Allah) 2). BERTENTANGAN
dengan Petunjuk Tuhan (Allah) atau Wahyu Tuhan (Allah) yang tertulis dalam
Alkitab,kitab suci dari agama yang saya peluk, ikuti, turuti, indahkan 3)
MENODAI dan MENENTANG kesucian dan keluhuran hak atas kebebasan
memeluk agama yang Pemohon jalankan dalam IBADAH, PENTAATAN,
PENGAMALAN, dan PENGAJARAN.
3. Menyatakan frasa Ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara pada
penjelasan Pasal 2 alinea kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara
sepanjang tidak dimaknai sebagai ideologi dan dasar filosofis negara.
5.
6. ...
Bahwa setelah mencermati rumusan petitum Pemohon pada angka 2,
Mahkamah menemukan petitum Permohonan tidak disusun sesuai dengan format
petitum yang lazim digunakan dalam pengujian undang-undang. Pemohon tidak
secara jelas menunjukkan apakah yang dimohonkan adalah pemaknaan terhadap
Penjelasan Pasal 2 UU 12/2011 atau memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 12/2011 inkonstitusional. Apabila yang
dimohonkan Pemohon kepada Mahkamah adalah menyatakan Penjelasan Pasal 2
UU a quo inkonstitusional, maka
Kata Kunci
penggunaan istilah ideologi dan dasar filosofis negara
