Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Perkara 151/PUU-XXII/2024 PUU Dikabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 16 Juli 2025

Pemohon

Eric Cihanes (Pemohon I) dan Garin Arian Reswara (Pemohon II)

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 2.Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

kriteria pemrosesan Data Pribadi