Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Perkara 151/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 9 Januari 2024

Pemohon

Sugeng Nugroho (Pemohon I), Teguh Prihandoko (Pemohon II), dan Azeem Marhendra Amedi, S.H. (Pemohon III).

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Unsur Pelanggaran Etik dan Benturan Kepentingan Hakim sebagai Pengecualian Sifat Final and Binding Putusan Mahkamah Konstitusi