Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Tahun 2013
Tanggal Putusan: 7 November 2013
Tanggal Registrasi: 2013-10-18
Pemohon
Paskalis Kosay, S.Pd., MM dan Ibrahim Oilek Lokobal (Bakal Pasangan Calon ) Kuasa Pemohon: Hermawati Koentariani, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Maria Farida Indrati Rizki Amalia
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 di
Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tanggal dua
puluh delapan bulan September tahun dua ribu tiga belas juncto Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 408 Tahun 2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan
82
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun
2013, tanggal 28 September 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
83
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU Pemda ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4] Menimbang Pihak Terkait mengajukan eksepsi, yang secara lengkap
telah tercantum dalam bagian Duduk Perkara, yang pada pokoknya bahwa objek
permohonan Pemohon bukan merupakan objek perselisihan Pemilukada yang
menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi;
[3.5]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor
41/PHPU.D-VI/2008, bertanggal 2 Desember 2008 mengenai sengketa hasil
84
Pemilukada Provinsi Jawa Timur dan putusan Mahkamah tentang Pemilukada
berikutnya, Mahkamah pada pokoknya telah memutuskan bahwa dalam mengawal
konstitusi, Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan
prosedural semata-mata, melainkan juga harus menegakkan keadilan substantif;
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang demikian adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili ...., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”. Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili
dan memutus “hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil penghitungan
suara pemilihan umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih
tepat jika mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka
hasil penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-
masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan
Pemilukada yang terkait dengan hasil Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa Pemohon dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Termohon berupa Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal dua puluh delapan bulan September
tahun dua ribu tiga belas juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya Nomor 408 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013, tanggal 28 September 2013;
Bahwa berdasarkan pandangan hukum di atas, maka Mahkamah
berwenang mengadili pelanggaran Pemilu atau Pemilukada untuk menentukan
apakah ada pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif, termasuk penghitungan hasil perolehan suara yang berpengaruh terhadap
penetapan hasil Pemilu atau Pemilukada a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Dalam Eksepsi
[3.6]
Menimbang bahwa Termohon mengajukan eksepsi mengenai kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon yang selengkapnya terdapat dalam bagian
duduk perkara, pada pokoknya menyatakan Pemohon tidak memiliki legal standing
untuk mengajukan permohonan a quo.
85
Terhadap eksepsi Termohon tersebut, setelah mendengar keterangan
lisan dan membaca keterangan tertulis Pemohon, mendengar jawaban lisan dan
membaca jawaban tertulis Termohon, mendengar tanggapan lisan dan membaca
tanggapan tertulis Pihak Terkait, mendengar dan membaca keterangan tertulis ahli
dari Pemohon, mendengar keterangan saksi-saksi dari Pemohon, Termohon, dan
Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait,
serta membaca
Kata Kunci
Pemilukada; Provinsi Papua; Kabupaten Jayawijaya; Bupati; Wakil Bupati; KPU; Partai Politik; Parpol; Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; PTUN; Surat Keputusan KPU Nomor 406 Tahun 2013; Pembatalan terhadap Surat Keputusan KPU Nomor 391 Tahun 2013; Verifikasi Dokumen Pencalonan; Syarat Minimal Dukungan; Partai Bulan Bintang; Partai Bintang Reformasi;
