Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Tahun 2013

Perkara 151/PHPU.D-XI/2013 PHPU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 7 November 2013

Tanggal Registrasi: 2013-10-18

Pemohon

Paskalis Kosay, S.Pd., MM dan Ibrahim Oilek Lokobal (Bakal Pasangan Calon ) Kuasa Pemohon: Hermawati Koentariani, S.H., dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Maria Farida Indrati Rizki Amalia

Amar Putusan

Tidak dapat diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemilukada; Provinsi Papua; Kabupaten Jayawijaya; Bupati; Wakil Bupati; KPU; Partai Politik; Parpol; Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; PTUN; Surat Keputusan KPU Nomor 406 Tahun 2013; Pembatalan terhadap Surat Keputusan KPU Nomor 391 Tahun 2013; Verifikasi Dokumen Pencalonan; Syarat Minimal Dukungan; Partai Bulan Bintang; Partai Bintang Reformasi;